Oleh: Dadang Handayani (Praktisi Hukum Banten)
Perseteruan Gubernur Banten H Wahidin Halim dan buruh banyak menyisakan cerita menarik dan munculnya beberapa spekulasi. Banyak tokoh masyarakat dan mahasiswa menyayangkan aksi buruh yang berbuntut penangkapan dan penahanan enam orang anggota buruh, begitupun sebaliknya ada juga tokoh yang mengatasnamakan tokoh Banten mendukung sikap gubernur untuk memenjarakan buruh yang melakukan penggerudukan ruang kerja gubernur.
TERLEPAS suka dan tidak suka atas dua sikap dan pendapat tersebut, peristiwa aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang dilakukan buruh secara spontanitas menduduki ruangan kantor Gubernur pada Rabu (22/12/2021) lalu, berbalas pelaporan dan ditahannya enam orang buruh yang viral dan cukup menjadi perhatian publik. Sikap gubernur yang memenjarakan buruh inilah yang banyak disoal, pada sisi lain gubernur ingin melakukan penegakan hukum atas aksi buruh yang dinilai kelewat batas, sisi lain sikap gubernur di-cap arogan tega memenjarakan anaknya sendiri.
Soal adigium ibarat gubernur itu bapak dan buruh itu anaknya menjadi isu liar sehingga banyak kalangan berpendapat ada yang salah atas sikap yang diambil gubernur. Persepsi inilah yang memunculkan upaya penegakan hukum yang ditempuh gubernur berlebihan meskipun ruang itu ada dan terbuka. Dengan kata lain, siapapun itu, meski anaknya sendiri jika bersalah atas apa yang diperbuat maka hukum harus ditegakan tanpa dikecualikan.
Namun dalam perkara ini, tentu penjara bukan satu-satunya pilihan akhir, jika menilik dari ruang lingkup bingkai penegakan hukum. Artinya, masih banyak cara yang dilakukan penguasa untuk menyelesaikan konflik apalagi ini menyangkut stabilitas politik hukum yang terus berkembang seiring jaman. Dalam konsep penegakan hukum berujung pemidanaan tentu bukan pilihan akhir jika dilihat dari sisi manfaatnya karena didasari kemarahan meski ujungnya memiliki kepastian hukum. Namun dari sisi keadilan apakah itu sebanding dengan perbuatan, tentu keadilan restoratif inilah yang harus dikedepankan dalam penyelesaian perkara ini.
Konsep restorative justice ini sesungguhnya bukan barang baru, dalam pelanggaran biasa tentu penegakan hukum dengan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara ini menjadi jalan tengah dari asas musyawarah yang selama ini kita anut. Berbagai jurisprudence sudah banyak dilakukan terkait restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, apalagi itu seiring sejalan dengan surat edaran Kapolri bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Kasus aksi unjuk rasa buruh yang menduduki ruang kerja gubernur Banten dan berakhir dengan penangkapan dan penahanan enam buruh kini menjadi isu nasional. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turun tangan, dan menilai apa yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan kriminalisasi terhadap buruh. Kenapa? Dia mengklaim bahwa Wahidin tidak pernah mau bertemu dan duduk bersama dengan para pademo selama ada unjuk rasa terkait UMK. Seandainya Gubernur mau membuka pintu diskusi tentu tidak akan ada peristiwa yang tidak diharapkan.
Pada sisi lain dia mengakui aksi spontan menuju ke ruangan Gubernur Banten, duduk di kursi merupakan kesalahan yang dilakukan buruh. Karena itu, pada 24 Desember 2021 kuasa hukum Wahidin Halim melaporkan aksi penggerudukan itu ke Polda Banten, dan pada Senin (27/12/2021) lalu ke-enam orang buruh sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan telah melanggar Pasal 207 KUHP tentang sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan.
Meski status enam orang buruh penahanannya sudah ditangguhkan, namun proses hukumnya tetap berjalan. Ini pula yang menjadi bola panas bagi ribuan buruh untuk memperjuangkan aspirasi dan menuntut ke-enam buruh dibebaskan dengan aksi unjuk rasa. Jika persoalan ini dibiarkan berlarut, tentu saja akan banyak berdampak kepada stabilitas keamanan di Banten. Bagi kami sebagai masyarakat Banten, tentu mendukung sikap buruh dalam berjuang meraih tuntutannya tentu dengan cara-cara yang damai dan dilindungi undang-undang. Sisi lain kami juga setuju dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan gubernur, akan tetapi akan lebih elegan dan terhormat jika gubernur mau bersikap arif.
Karena asal mula buruh melakukan aksi, dari catatan yang kami peroleh selain menyampaikan aspirasi, setidaknya ada statment gubernur terkait pebisnis yang diminta mencari pekerja baru jika karyawan menolak UMK menjadi kontroversi. Ungkapan Gubernur itu bagi buruh sangat melukai, puncaknya buruh berbondong-bondong datang ke kantor Gubernur, tujuannya hendak menanyakan statment tersebut, nah inilah yang menjadi sebab akibatnya.
Buruh geram dengan ucapan Gubernur Banten yang meminta pihak perusahaan mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai UMP. Dan mau tidak mau eskalasi aksi buruh yang terjadi beberapa hari lalu adalah dampak dari ucapan Gubernur. Sikap ini juga menjadi perhatian kita, seandainya Gubernur bisa lebih rendah hati menyikapi aksi buruh dengan cara persuasif duduk bersama mencari solusi tentu tidak akan serunyam ini masalahnya, karena itu pendekatan hati lah yang dikedepankan bukan dengan emosi sehingga keadilan restorative dapat memecahkan kebuntuan dari peristiwa ini.
Menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban. Restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.
Tentu saja saya mengenal sosok Wahidin Halim, Gubernur Banten sejak menjabat Camat, Walikota Tangerang dua periode dan kini menjadi Gubernur adalah sosok pemimpin yang tegas. Karena itupula saya memahami sikap apa yang akan ditempuh meski pilihannya apabila kita ibaratkan seperti makan buah simalakama. Sisi lain penegakan hukum harus dilakukan sisi lain nilai kemanusian lebih segalanya. Dimakan ibu yang mati tak dumakan ayah yang mati, pepatah ini menggambarkan seseorang yang berada diantara dua pilihan sulit.
Akan tetapi saya mengerti sekali perdebatan bathin Gubernur menyikapi soal ini, karena dulu saya termasuk orang yang sering mengkritik secara lugas atas kebijakannya, dan persoalan buruh ini juga menggerakan hati saya untuk memberi pandangan sama halnya ketika dulu kita bersama rakyat Banten memperjuangkan lahirnya Provinsi Banten yang kita cintai, meski kita berbeda cara dalam mewujudkan keinginan untuk memisahkan diri dari Provinsi Induk Jawa Barat. Bawalah Banten menuju lebih baik dan tidak larut dalam perkara kecil yang tentu akan mengecilkan diri sendiri. Ingat, orang tidak akan tersandung batu besar karena keliatan, tapi lebih banyak orang tersandung kerikil kecil karena tidak nampa…..(*)