Rusli Saleh : PT. AMR Saat ini tidak punya Izin Sama Sekali

Baraknews.com I Jakarta. Muhammad Rusli Saleh, Rabu, 13/03/2025 menyampaikan tembusan surat ke DPR RI ke Baraknews.com perwakilan Jakarta, masalah sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit, PT Agro Muara Rupit (AMR) di daerah Musirawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Rusli, koordinator perjuangan hak rakyat bidang agraria ini. PT AMR sekarang ini tidak punya izin sama sekali dalam penggarapan lahan. “Pernah Punya IUP tapi sudah mati, HGU tidak ada, perusahaan ini betul2 bodong. Dan dikarenakan PT.AMR itu berstatus PMA maka Pemda hampir Tidak ada wewenang utk melakukan langkah-langkah tegas untuk melakukan tindakan sansi hukum. Paling cuma bentuk pengawasan dan pelaporan. Dan untuk ni diakui oleh Pemda (Dinas Perizinan) bahwa PT ini cuma pernah bayar PBB dan BPHTB atas tanah yg mereka kuasai ( dan itu perlu diverifikasi kebenarannya)”, tulisnya.

“Nah dari kondisi itu kami berpendapat bahwa Perusahaan ini tidak layak untuk melakukan kegiatan dan beroperasi perkebunan di daerah kami”, paparan laporannya.

“Perusahaan ini beroperasi dari tahun 2013 mereka dapat ijin lokasi dan IUP dari Bupati Musi Rawas ditandatangani oleh Ridwan Mukti, dan pernah perpanjang IUP pada THN 2016 ditandatangani oleh Syarif Hidayat dan sekarang IUP itu sudah mati, HGU tidak ada.Mereka menguasai puluhan ribu hektar lahan”, tulis laporannya.

Rusli berharap DPR RI, Fauzi Amro sebagai anggota parlemen yang terpilih dari Dapil Sumatera Selatan 1 bisa menyelesaikan persoalan lama tak kunjung selesai ini.

Memang Fauzi Amro dari Dapil yang dimaksud. Tapi masalah sengketa lahan tidak masuk tupoksinya, lantaran berada di Komisi XI. Sementara yang berwenang dalam hal ini, Komisi IV. ” Nanti saya sampaikan ke teman di Komisi IV”, tulis WAnya.

(Ari) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten