Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga KPI Harus Menjamin HAK-HAK KORBAN Dan Memberi Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan

Berita Nasional215 Dilihat

Berita  Jakarta– Sebagai salah satu lembaga independen setingkat dengan lembaga negara lainnya yang dibiayai oleh Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara/ APBN, maka
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki tanggungjawab dalam pekerjaannya sesuai
UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, yang memiliki visi antara lain tercantum dalam pasal 3: Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi
nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.
Hal ini juga seturut dengan bagaimana pimpinan lembaga di KPI seharusnya dapat mewujudkan visi tersebut apabila para pekerja yang melaksanakan tugas sehari-hari di kantor KPI mendapat perlakuan tidak adil, bahkan sangat tidak berperikemanusiaan
oleh sesama pekerja dalam lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia, karena adanya
relasi kuasa di dalamnya.

Sebelumnya kami, Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara, pada Rabu, 1 September 2021 telah menerima sebuah pesan yang beredar di berbagai grup WhatsApp. Adalah MS, seorang ayah satu anak yang bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak tahun 2011 yang diduga telah mengalami kekerasan
seksual dalam bentuk perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 8
(delapan) orang, yang merupakan sesama karyawan di KPI.

Dalam pernyataannya, MS telah mengalami berbagai bentuk pelecehan yang tak
terhitung jumlah frekuensinya karena sering kali antara lain, pelaku melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa melawan. MS hanya seorang diri sendiri
sedangkan pelakunya banyak. Perendahan martabat korban ini diduga telah dilakukan bertahun-tahun dan terus-menerus serta berulang sehingga korban tertekan dan
mengalami trauma, dan secara medis termasuk dalam PTSD (Post Trauma Stress
Disorder). Trauma akibat kekerasan seksual para pelaku menelanjangi dan memegangi dan mencoret-coret dengan spidol kemaluan korban, yang tak bisa dilawannya.

Korban kemudian bertahan di KPI demi gaji untuk istri, ibu, dan anaknya. Bahwa
korban telah menyampaikan apa yang dialaminya, namun solusi yang diberikan, hanya
dengan memindahkan ruang kerja korban, tanpa memberikan sanksi pada pelaku sehingga kekerasan dan perundungan, terus berulang. Kami melihat kejadian ini tidak hanya hanya termasuk dalam kekerasan, namun juga
kejahatan kemanusiaan yang terjadi di lembaga negara.
Komisi Penyiaran Ind onesia (KPI) sebagai salah satu lembaga negara yang lahir di masa reformasi, seharusnya bekerja dengan semangat reformasi dan mengedepankan kerja-
kerja berlandaskan prinsip hak asasi manusia. Peristiwa yang terjadi di KPI
menunjukkan terjadinya kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi bertahun-tahun,
terus berulang dan sistemik, dan tidak menunjukkan sebagai lembaga negara yang
bekerja dengan prinsip hak asasi manusia

Atas berbagai penderitaan yang dialami MS, serta upayanya sebagai korban dalam mengungkap kekerasan yang dialaminya, serta berbagai kekerasan yang terjadi di
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terjadi selama bertahun-tahun, maka kami
Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara
menyatakan sikap:
1.Menuntut Komitmen dari Ketua dan para anggota/ Komisioner Komisi Penyiaran
Indonesia/ KPI memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, dan
kesejahteraan pada korban dan keluarganya selama proses pemulihan dan penanganan
hukum atas kasus ini
2.Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi indepeden dengan melibatkan
pihak eksternal KPI, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas
HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atau
LBH APIK sebagai pengacara pendamping korban dan atau saksi ahli, agar seluruh
proses dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi
fisik dan psikis korban
3.Menonaktifkan terduga pelaku kekerasan fisik, mental dan seksual sebagai pegawai
KPI selama proses penyidikan hingga selesainya proses hukum dan keadilan bagi
korban.
4.Selama proses hukum, gambar, foto, video dan segala bentuk visualisasi yang mendokumentasikan proses dan hasil kekerasan fisik, mental dan seksual yang
dilakukan oleh pelaku, harus diambil dari penguasaan pelaku dan dipastikan tidak
beredar ke publik
5.Mendukung pendampingan bagi korban untuk pelaporan ke penegak hukum, dengan
melibatkan pengacara (YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, atau LBH APIK)
6.Meminta kepada KPI agar menjamin dan membuat mekanisme pada semua
komisioner.(rls/Js) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten