Berita Jakarta –— Sejumlah Masa Aksi Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta (KMPSJ) Kembali Menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II Dihalaman Kantor Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABESPOLRI) Menuntut Segera Tetapkan Boymin,SE, Anggota Dewan Fraksi Partai Gerindra Kab.Bima Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana PKBM Karoko Mas Yang Diduga Merugikan Anggaran Negara 1,80 Milyar, Setelah Dua Tahun Lebih Lambat Proses Hukumnya Dalam Penanganan Polresta Bima Kota Senin (11/10/2021)
Setelah melewati dua tahun lebih proses hukumnya, kasus Korupsi Dana PKBM Karoko Mas yang melibatkan nama oknum anggota Dewan itu Menjadi Sorotan Publik, Sejumlah Mahasiswa dari berbagai OKP dan perguruan tinggi mengadvokasi kasus tersebut melalui Aksi Demonstrasi berkali-kali di Polres Bima Kota dan Polda NTB namun masih saja kasus ini belum diselesaikan oleh pihak Polres Bima Kota, maka kami dari KMPJS meminta kepada Mabes Polri sebagai kepala kepolisian tertinggi di negara republik indonesia untuk menggunakan seluruh istrumen agar memerintahkan Polda NTB dan Polres Bima Kota untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dalam limit waktu yang singkat dan dekat ini,”tegas jendlap
Samsun Jendral Lapangan menegaskan demi tercapainya suatu keadilan maka kami membacakan dengan tegas sejumlah tuntutan kami dihadapan Mabes Polri “Segera memeriksa Boymin beserta istrinya karna sama-sama terlibat dalam kasus Korupsi dana PKBM yang merugikan anggaran 1,80 milyar, “Segera menetapkan Boymin sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana PKBM, dan diminta Mabes Polri memberikan sanksi tegas kepada Polres Bima Kota karna dianggap bermain-main dalam penuntasan kasus Korupsi PKBM yang dua tahun lebih lambat prosesnya dimeja penyidik tipikor Polres Bima Kota.
Perlu diketahui oleh bapak Kapolri, bahwa kami menduga kasus ini segaja diperlambat prosenya, pasalnya setelah dua tahun lebih berjalan proses penyelidikan dan sudah dinaikan ketahap sidik pada (21/12/2020) lalu. namun belum dilakukan penetapan tersangka, padahal kasus ini berdasarkan sejumlah infomasi dari setiap perkembangan bahwa penyidik telah berhasil memeriksa sejumlah saksi diantaranya 197 warga belajar (wb) 16 tutor (guru) 5 orang dari Dinas Dikbudpora Kab.Bima yang dijadikan sebagai saksi ahli atau saksi petunjuk, kemudian awal 2021 kemarin Boymin serta istri sebagai terduga terdakwa sudah berhasil diperiksa dan dimintai keterangan. Masa aksi juga dalam orasinya meminta Mabes Polri untuk memerintahkan polda NTB agar serius dalam pemberantasan kasus Korupsi diwilayah hukum Polda NTB, sebab besar dugaan kami kasus tersebut sengaja diperlambat, oleh sebab itu kami meminta Mabes Polri agar serius melirik kenerja bawahannya di Polres Bima Kota,”Jelasnya.
Menindaklanjuti Pernyataan Kepala Devisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K. M.S.I yang Dikonfirmasi melalui Whatsapp kemarin, beliau menjawab Nanti kita sampaikan ke Tipikor Bareskrim Kasus Ini untuk ditindaklanjuti, maka kami meminta Tipikor Bareskrim Polri untuk segera memanggil Tipidkor Polres Bima Kota agar segera menuntaskan kasus tersebut demi kepentingan negara, tutupnya (Tim Jakarta)