Berita Jakarta— Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta (KMPSJ) Kembali menggelar Aksi Demonstrasi jilid III dikantor Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI) menuntut segera tetapkan tersangka terhadap Boymin,SE, Ketua PKBM Karoko Mas yang juga sebagai anggota DPRD fraksi partai Gerindra Kab.Bima karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan oprasional pendidikan (BOP) pada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Karoko Mas di kecamatan wera kabupaten Bima yang merugikan anggaran negara 1,80 milyar yang bersumber dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Akibat lambat proses hukum di Polda NTB dan Polres Bima Kota massa KMPSJ demo Kapolri, selasa 26/10/2021.
Pantauan media baraknews.com di lokasi aksi KMPSJ saat menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI) sempat dihadang hujan, walau demikian mereka tetap semangat untuk berusaha menuju kantor Mabes, sepanjang jalan ibu kota jakarta massa teriak tangkap….tangkap….tangkap…Boymin Koruptor…
Setelah tiba di kantor Mabes Polri puluhan massa tersebut menyampaikan orasi “Kata syamsul jendral lapangan aksi, bahwa anggaran tersebut yang seharusnya bertujuan untuk pemberantasan buta aksara atau butuh huruf di Bima-NTB namun Dana tersebut disalah gunakan oleh Boymin, syamsul juga menyampaikan ke pihak Institusi tertinggi Polri, dalam hal ini Kapolri bahwa untuk diketahui kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas ini, diduga telah merugikan anggaran negara sebanyak 1,80 Miliyar.
Kendati demikian berkali-kali di advokasi melalui aksi demonstrasi oleh berbagai elemen di kantor Mapolres Bima Kota hingga ke kantor Mapolda NTB namun kasus ini masih saja terlihat tidak serius ditanganin, bahkan hari ini kami melakukan aksi serentak, dipolres bima kota ada tujuh LSM dan di Polda NTB ada dua OKP yang sedang aksi dengan tuntutan yang sama.”ungkapnya
Perlu diketahui oleh bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, kami menduga kasus ini sengaja diperlambat prosenya, pasalnya setelah dua tahun lebih berjalan proses penyelidikan dan sudah dinaikan ketahap sidik pada (21/12/2020) lalu, kami menilai kasus ini lambat sekali penanganannya, bayangkan sudah dua tahun lebih dilaporkan dan seluruh rangkaian proses telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup namun sampai hari ini belum ditetapkanya sebagai tersangka, drama proses hukum di wilayah hukum Polda NTB sangat ironis sekali pak kapolri, Kami juga menduga ada konspirasi busuk dibalik penangganan kasus ini, pasalnya setelah diadvokasi oleh berbagai teman-teman OKP dan BEM, terakhir info yang kami ketahui bahwa kasus ini Pihak Polres Bima Kota sedang menunggu audit dari BPKP NTB, sementara BPKP menunggu kelengkapan data dari pihak Penyidik Tipikor Polres Bima Kota baru pihaknya turun melakukan audit kerugian negara, inikan aneh pak Kapolri, mohon kasus ini diatensi khusus,”harapnya
Samsun membacakan tuntutannya “Meminta Mabes Polri copot kapolda NTB dan Kapolres bima kota karna tidak serius menangani kasus Korupsi, Meminta Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas Kasus tindak pidana Korupsi dana PKBM Karoko Mas untuk diselesaikan tahun ini “Meminta Mabes Polri untuk segera perintakan Polda NTB dan Polres Bima Kota agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini “Meminta Tipikor Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan mengadili Tipikor Polres Bima Kota karna dinilai melindungi pelaku korupsi PKBM Koroko Mas yang dua tahun lebih mandek penanganannya. Tegasnya.
Sebagai informasi kami sampaikan ke Mabes Polri bahwa kasus dugaan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin dilaporkan lebih dari satu pelapor dan LSM ke Polres Bima Kota pada September 2019, setelah dua tahun lebih berjalan proses penyelidikan dan Penyidikan pada (21/12/2020) sudah dinaikan ketahap sidik. namun belum dilakukan penetapan tersangka, “berdasarkan sejumlah infomasi dari setiap rangkaian proses bahwa penyidik telah berhasil memeriksa sejumlah saksi diantaranya 197 warga belajar (wb) 16 tutor (guru) 5 orang dari Dinas Dikbudpora Kab.Bima yang dijadikan sebagai saksi ahli atau saksi petunjuk, kemudian awal 2021 kemarin Boymin serta istri sebagai terduga terdakwa sudah berhasil diperiksa dan dimintai keterangan, Penyidik juga menemukan adanya SPJ rekayasa, data 801 warga belajar fiktif dan terakhir hasil Espose BPKP NTB menyatakan bahwa telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara, yang akan ditindaklanjuti dengan pelaksaan audit, kendati demikian kasus ini belum juga dilakukan penetapan tersangka. Jelasnya.(Tim Jakarta)