Kementerian Koordinator Bidang Pangan Memperkuat Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Berita Nasional20 Dilihat

Jakarta, 11 Maret 2025 – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Koordinasi Perdana Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi

Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Jakarta. Rapat ini merupakan wujud
implementasi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor
06/M.PANGAN/KEP/02/2025 tentang Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi yang terbit pada 25 Februari 2025.
Pembentukan kelompok kerja (Pokja) ini memiliki fungsi utama sebagai wadah
koordinasi lintas sektor untuk memastikan optimalisasi kebijakan pupuk bersubsidi.

Pokja ini bertugas mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terkait implementasi kebijakan pupuk
bersubsidi.Pokja ini akan memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (TKPB), yang telah berlaku sejak 30 Januari 2025. Perpres ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian/Lembaga teknis, akademisi, serta pelaku usaha di sektor
pertanian dan pupuk. Pemerintah menargetkan penyederhanaan distribusi pupuk dengan menghapus 145 regulasi.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pertanian
tentang Peraturan Pelaksana Perpres 6 Tahun 2025 tentang TKPB akan segera terbit.

Hal ini merupakan komitmen untuk menyederhanakan sistem distribusi pupuk
bersubsidi. “Petani harus dipastikan mendapatkan layanan pupuk bersubsidi secara optimal, dan semua pihak diharapkan dapat berkontribusi untuk mencapai tujuan tersebut. Hal-hal
yang sudah berjalan baik agar dipertahankan dan ditingkatkan, serta perbaiki hambatan-hambatan yang ada,” ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menghimbau untuk dilakukannya Proyek Percontohan
pelaksanaan sistem distribusi pupuk bersubsidi. “Pelaksanaan Proyek Percontohan yang baik menjadi penting sebelum implementasi skala penuh,” kata Zulkifli Hasan. Selain itu, Menko Pangan juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas ketersediaan pupuk bersubsidi dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Penguatan sistem distribusi pupuk bersubsidi juga akan dilakukan melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi yang lebih luas. Sistem ini akan mencakup data produksi, distribusi, dan penyerapan pupuk bersubsidi secara real- time, sehingga para pemangku kepentingan terkait dapat memperoleh informasi terkini mengenai kinerja dan tata kelola pupuk bersubsidi. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten