Kemendagri Tekankan Pentingnya Komitmen Pemda Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Berita Nasional35 Dilihat

Baraknews Kemendagri Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah (Pemda) terhadap keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam sambutannya pada Lokakarya National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2022, di Hotel Pullman Jakarta Barat, Jumat (29/7/2022).

Benni memaparkan, berdasarkan hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021, secara nasional nilai IKIP Indonesia berada pada kategori sedang dengan nilai 71,37. Sementara pada tingkat provinsi, hasil IKIP tahun 2021 menunjukkan adanya perbedaan nilai (disparitas) yang terpaut cukup besar di antara 34 provinsi. Hal ini terlihat dari selisih skor antara provinsi yang memperolehan IKIP tertinggi dengan provinsi yang terendah sebesar 36,67 poin.

Kesenjangan dan rendahnya IKIP di beberapa daerah tersebut disinyalir akibat sejumlah faktor, salah satunya karena rendahnya komitmen pimpinan di daerah. Benni mengatakan, keterbukaan informasi publik belum menjadi prioritas pimpinan badan publik di beberapa daerah. Menurutnya, kurangnya dukungan dari pimpinan pada badan publik di lingkungan Pemda ini dapat menghambat penyediaan informasi publik, karena tidak bisa terlaksananya program-program yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik sebagaimana mestinya.

“Pada hari ini, dalam kesempatan yang baik ini, kami ingin mengingatkan hal itu kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah, bahwa komitmen atas keterbukaan informasi publik ini masih perlu kita tingkatkan bersama-sama,” kata Benni.

Tak hanya itu, persoalan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga kerap menjadi hambatan rendahnya IKIP di daerah. Benni mengungkapkan, saat ini petugas pelayanan informasi publik mayoritas diampu oleh jabatan fungsional Pranata Humas. Namun kegiatan-kegiatan pelayanan informasi publik mulai dari penyusunan daftar informasi publik, permohonan informasi, hingga fasilitasi sengketa informasi banyak yang tidak sesuai dengan uraian tugas sebagai Pranata Humas.

Hal ini membuat pelayanan informasi publik menjadi tidak maksimal karena tugas yang dikerjakan kurang sesuai dengan uraian jabatan. Selain itu, SDM yang ada masih kurang memahami prosedur dan standar layanan informasi publik. Untuk itu, perlu peningkatan kompetensi dan forum-forum koordinasi antar-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), agar dapat saling berbagi informasi dan studi kasus dalam pelayanan informasi publik.

Selain itu, belum tumbuhnya kesadaran bersama tentang pentingnya keterbukaan informasi publik juga dinilai membuat pengajuan dan penetapan anggaran terkait pelayanan informasi publik menjadi kurang memadai. Hal ini lantas membuat PPID kesulitan memaksimalkan program dan kegiatan yang dibutuhkan dalam pelayanan informasi publik.

“Anggaran, ini juga masih menjadi persoalan tersendiri, ada kaitan tentunya dengan komitmen pemerintah daerah, sehingga anggaran ini kalau tidak disediakan dengan memadai tentu akan menghambat proses-proses pelaksanaan program dan kegiatan keterbukaan informasi publik, termasuk (juga penyediaan) sarana prasarana,” bebernya.

Oleh karena itu, peran Pemda sangatlah signifikan untuk meningkatkan nilai IKIP menjadi lebih baik berdasarkan kondisi dan situasi tiap-tiap daerah. Selain itu, peningkatan nilai IKIP ini juga harus dibarengi dengan upaya-upaya asistensi dan supervisi bagi Pemda, untuk mengoptimalkan fungsi dan kewenangannya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Puspen Kemendagri No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten