Kasus Dugaan Korupsi PKBM Milik Oknum Dewan Gerindra Kab.Bima Menjadi Atensi Publik

Berita Nasional66 Dilihat

Berita  Bima-NTB—  Kasus Dugaan Korupsi dana pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM Karoko Mas milik oknum dewan Fraksi partai Gerindra Boymin,SE, yang kini masih ditangani Penyidik Tipidkor Polres Bima Kota menjadi perhatian publik setelah dinaikan status hukumnya ketahap penyidikan (Sidik) pada (21/12/2020) hari rabu lalu. yang sampai detik ini masih saja belum mendapatkan kepastian hukum.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana PKBM Karoko Mas desa Nanga Wera diduga telah merugikan anggaran negara sebanyak 1,80 Milliyar. Kendati demikain berkali-kali di advokasi melalui aksi demonstrasi diMapolres Bima kota kasus tersebut masih saja menjadi buah bibir publik terhadap lambatnya penegakkan supermasi hukum, aksi demonstrasi dilakukan oleh BEM STIH Muhammadiyah Bima sebanyak lima kali, kemudian melalui Lembaga Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan (APPI) Bima dan disusun oleh Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LEsham NTB) sebanyak empat kali dipolres bima kota hingga tembus aksi di Mapolda NTB dan BPKP Mataram, semata-mata sebagai bentuk desakan publik terhadap penegakan supremasi hukum dalam memberantas kejahatan Korupsi di NTB.

Desakan demi desakan publik terus membara tidak hanya melalui aksi demonstrasi tapi juga melalui dinding-dinding facebook terus dilakukan oleh sejumlah aktifis pegiat anti korupsi, sejumlah aktifis menulis status facebook sebagai bentuk mendesak terhadap Polda NTB sebagai kepala kepolisian wilayah hukum NTB, Polres Bima Kota sebagai yang menangani kasus dan BPKP Mataram sebagai tim Audit untuk segera menuntaskan kasus Korupsi dana PKBM tersebut, Demi menjaga marwah institusi Polri dari kepercayaan publik.

Sejumlah aktifis lembaga studi penegakan hukum dan hak asasi manusia (Lesham NTB) salah satunya Herrys Prantara,SH, dalam tulisan di dinding facebooknya menilai ” kasus korupsi dana PKBM 1,80 milyar segaja diperlambat pasalnya setelah dua tahun lebih berjalan proses penyelidikan dan sudah dinaikan ketahap sidik pada (21/12/2020) lalu.

namun belum dilakukan penetapan tersangka, pasalnya kasus ini berdasarkan sejumlah infomasi perkembangan bahwa penyidik telah berhasil memeriksa sejumlah saksi diantaranya 197 warga belajar (wb) 16 tutor (guru) 5 orang dari Dinas Dikbudpora Kab.Bima dan dari Upt Dikbudpora Kec.Wera serta oprator PKBM dan sejumlah saksi ahli atau saksi petunjuk dijakarta sudah diperiksa, kemudian awal 2021 kemarin Boymin serta istri sebagai terduga terdakwa sudah berhasil diperiksa dan dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya“ bahwa kasus ini diduga tidak hanya terjadi tindak pidana korupsi namun ada pemalsuan data, sepeti yang disampaikan oleh penyidik melalui sejumlah media bahwa penyidik menemukan adanya SPJ rekayasa, data warga belajar (wb) 801 orang fiktif, serta sudah dilakukan audit investigasi yang mengindikasikan telah ditemukan adanya kerugian negara, yang dapat menyimpulkan bahwa kasus ini telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi, sebagaimana diuraikan dalam SP2HP yang dikeluargan oleh polres bima kota pada tahun 2020 lalu, kami dari tim Baraknews telah mengkofirmasi melalui whatsapp bahwa kasus ini telah dilakukan Ekspose di BPKP bahwa disampaikan telah ditemukan indikasi Kerugian negara.

Jika merujuk dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang hukum acara pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jika merujuk dari pasal tersebut maka sudah tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak menetapkan tersangka kasus tersebut.(tim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten