Empat Kasus Dugaan Korupsi Di Periksa Kejaksaan Agung RI

Berita Nasional85 Dilihat

Berita Kejagung RI—  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saksi yang diperiksa yaitu PSNM selaku Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) periode tahun 2015 s/d April 2018 pada LPEI, diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas kredit pada jasa mulya Indonesia tahun 2014 s/d 2017.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Begitu juga  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 9 (sembilan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. IM selaku Komite Audit PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
2. RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
3. DA selaku Staf Pengelolaan Saham PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
4. IS selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), Pjs. Penata Saham, Kabid Pengelolaan Saham, dan Kabid Transaksi Ekuitas, diperiksa terkait dengan pendalaman 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
5. AS selaku Staf Pengelolaan Saham PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
6. NS selaku Komisaris Utama PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
7. SS selaku Komisaris Utama PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
8. AK selaku Direktur PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
9. MS selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

 Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017. 

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. FXLH selaku Direktur Utama PT. Bintang Nusaraya Sejati, diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbuh;
2. YR selaku Project Manager PT. Bintang Nusaraya Sejati Tahun 2016-2017, diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbuh;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

 Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. 

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. RI selaku Pj. Kasi Akuntasi PT. AMU, diperiksa terkait pencatatan akuntansi PT. AMU;
2. YH selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Tangerang, diperiksa terkait dengan premi, pencairan biaya operasional;
3. RK selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Jakarta Selatan, diperiksa terkait dengan premi, pencairan biaya operasional.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten