Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonetik Ditjen P2P Kemenkes R.I……..: Bukti Vaksinasi Merupakan Syarat Administrasi untuk Perjalanan

Berita Nasional149 Dilihat

Berita Kemenkes RI – Terkait salah satu pemberitaan di media yang berjudul “Kemenkes: Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi Apapun” tertanggal 29 Juni 2021, dimana di salah satu isinya mengutip pernyataan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi bahwa pemerintah hingga kini belum menetapkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi, Kementerian Kesehatan bersama ini mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut dibuat pada Selasa, 29 Juni 2021 mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021. Surat Edaran tersebut masih mengatur hanya hasil rapid antigen dan juga swab PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
Namun yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tersebut efektif berlaku Senin, 26 Juli 2021.
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Demikian klarifikasi ini diberikan. Kami berharap klarifikasi ini mampu meluruskan informasi-informasi yang keliru di masyarakat. Kembali kami menegaskan bahwa kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam merupakan syarat administrasi perjalanan.
Kami menghimbau semua pihak untuk lebih jernih dalam menerima informasi dan untuk senantiasa membaca dan menganalisa informasi dengan teliti sebelum menyebarluaskan.(Rls) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten