Apa Betul? Pemaksaan Suami Terhadap Istri Jadi Delik Pidana di RUU PKS

Berita Nasional61 Dilihat

Berita Nasional— Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen, Diah Pitaloka menegaskan, ketentuan pemaksaan hubungan badan dalam rumah tangga dalam Rancangan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi delik pidana tidak akan mengakibatkan penjara dipenuhi suami yang paksa istri berhubungan intim.

“Karena ini kan delik aduan tentu tidak semua istri yang dipaksa melakukan hubungan intim dengan suaminya akan melakukan pelaporan. Lagi pula pemaksaan berhubungan intim itu sudah diatur dalam Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya saat diskusi yang bertema ‘Stop Kekerasan Seksual’ yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11/21).

Politisi PDI Perjuangan itu pun menambahkan, bahwa hakikatnya manusia itu tidak ingin dipaksa. “Begini pada esensinya enggak ada satu pun orang yang mau dipaksa begitu juga dalam rumah tangga. Saya rasa baik suami dan istri enggak mau dipaksa,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan adanya ketentuan bahwa memaksa berhubungan badan terhadap pasangan sah bisa menjadi delik pidana maka bakal melahirkan inovasi di masyarakat. Yakni, masyarakat bakal semakin pintar merayu pasangannya. “Karena ngapain juga memaksa kan bisa dirayu dulu kan,” jelasnya.

Seperti diketahui, salah satu unsur penolakan akan RUU PKS adalah ketentuan definisi yang terlalu umum. Seperti perbudakan seksual; yang didefinisikan pada Pasal 19 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.

“Definisi harus diperjelas agar tidak merusak tatanan lembaga perkawinan yang memiliki aturan/norma tersendiri secara agama, terutama dalam hal kewajiban serta adab-adab hubungan seksual suami-istri yang sah,” tegas Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini pada Kamis (7/2/19) lalu.

Selain PKS, anggota DPD RI Dailami Firdaus juga memiliki penilaian yang serupa. Bahwa RUU PKS tidak membedakan antara kekerasan seksual suami isteri dalam keluarga yang telah sah melalui perkawinan, dengan kejahatan seksual yang dilakukan oleh non suami istri.

Namun demikian, baik PKS dan Dailami bukannya menolak RUU yang bakal menjadi gerbang Reformasi hukum atas kekerasan seksual itu. Tetapi lebih penyempurnaan definisi agar tidak terkesan sekuler. (ror) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten