Baraknews OKUS, Muaradua – Kejadian penganiayaan yang mengguncang Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan pada tanggal 09 Juli 2023 akhirnya berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres OKU Selatan, pada Senin (6/11).
Tindak pidana penganiayaan ini mengakibatkan korban, Andi Santoso Bin Abdullah Amat (37 tahun), mengalami luka tusuk yang serius di punggung belakang, dengan pisau yang masih tertancap di tubuhnya.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Salman Fikri (48 tahun), seorang PNS warga Desa Gunung Terang, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini.
Ia memberikan laporan polisi dengan nomor LP-B / 23 / VII /2023/RES OKUS/POLDA SUMSEL pada tanggal 29 Juli 2023. Kejadian terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di kebun sawit Desa Gunung Terang.
“Menurut kronologis kejadian, pelapor sedang berada di rumahnya ketika menerima informasi bahwa korban mengalami luka tusuk,” jelasnya.
Dalam sekejap, pelapor bergegas menuju rumah bidan dan melihat kondisi korban yang terluka parah, dengan pisau masih tertancap di punggung korban.
Korban segera dilarikan ke RSUD Muaradua, dan kemudian dirujuk ke RSUD IBNU Sutowo Baturaja untuk perawatan medis lebih lanjut.
Pelapor tidak tinggal diam dan segera melaporkan insiden ini ke Polsek Buay Sandang Aji. Setelah menerima laporan, Polsek Buay Sandang Aji melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.
“Pada 5 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Buay Sandang Aji, Kanit Res Polsek Buay Sandang Aji, dan anggota Polsek Buay Sandang Aji Polres OKU Selatan mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka, Nizar Bin Cik Aman,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 6 November 2023 sekitar pukul 07.30 WIB,
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, S., Com., S.H., memerintahkan Kapolsek Buay Sandang Aji IPDA Roby Fachrian, S.H., bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Buay Sandang Aji, berhasil menangkap tersangka Nizar Bin Cik Aman.
“Tersangka ditangkap di Perumahan Griya Pesona 5 Blok D no. 6 Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang,” ungkapnya.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dengan kejadian, termasuk 1 (satu) Bilah Parang tanpa Merk dengan Panjang 33 Cm tanpa Gagang Parang, 1 (satu) Buah Gagang Parang yang terbuat dari kayu dengan panjang 13 Cm, 1 (satu) Buah Sandal Jepit Sebelah Kiri Merk Swalow, dan 1 (satu) Bilah Patahan Pisau yang telah Bengkok tanpa Merk dengan Panjang sekira 13 Cm.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini.
Tembusan laporan juga telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Waka Polres OKU Selatan, Kabag Ops Polres OKU Selatan, dan Kasat Reskrim Polres OKU Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, dan harapannya adalah agar keadilan bisa ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter : (Hendri)