Berita maPolres Majalengka -Polsek Cikijing Polres Majalengka bersama Instansi terkait tindak lanjuti Inpres Nomor 6 Th. 2020 dan Perbup No. 74/2020 telah dilaksanakannya Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Majalengka dengan penanggung jawab kegiatan Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso., SH., S.I.K., M.H., bertempat di Depan Kantor Kecamatan Cikijing Jalan Raya Cikijing.
Tim gabungan Operasi Yustisi dihadiri oleh Kapolsek Cikijing KOMPOL Toto Sumarto, Koramil 1705/CKJ, Muspika Cikijing, Satpol PP Cikijing.
“Sasaran Operasi sama, kalau memang terbukti tidak memakai masker akan di beri tindakan fisik berupa puh up, di data sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati.” Ujar Kapolsek Cikijing KOMPOL Toto Sumarto.
Bahwa operasi yustisi yang dilaksanakan oleh personil gabungan dari TNI – Polri, Satpol PP dalam rangka menindaklanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup Majalengka 74 tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan
Sebanyak 20 orang tidak memakai Masker dan 4 Orang di kenakan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Kebangsaan dan fisik berupa push up.
“Dari Operasi yang kita laksanakan di Jalur Cikijing ini banyak kita dapati Pelanggar, ini merupakan suatu bentuk Bantuan kepada Pemerintah guna menghentikan Penyebaran Covid-19.” Pungkas Kapolsek Cikijing.(rudi)