Berita Mapolres Serang (Banten) — Dalam rangka menciptakan kondisi harkamtibmas, jajaran Polres Serang menggelar operasi yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Serang, Selasa (29/09/2020).
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, dalam rangka mencegah terjadinya tindak kejahatan dan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya menggelar operasi cipta kondisi harkamtibmas dan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
“Tadi malam kita laksanakan gelar operasi yustisi pendisplinan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya di Cafe Moro Seneng Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dan langsung dipimpin oleh Waka Polres Serang,” kata AKBP Mariyono, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/09/2020).
Selain di Cafe Moro Seneng, lanjut AKBP Mariyono, ada 5 cafe lain yang menjadi sasaran operasi tersebut, seperti Cafe Resto King Kaserangan Ciruas, Cafe Princess Queen Kaserangan Ciruas, Cafe Scorpio Kaserangan Ciruas, Cafe The Start Ruko Kawasan Modern Cikande dan Cafe Leo Raab Cikande.
“Dari hasil gelar operasi, ada 3 tempat hiburan malam yang buka dan tidak mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti Cafe The Start, Cafe Leo dan Cafe Scorpio. Semuanya kita berikan surat teguran,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan menyatakan, dalam pelaksanaan kegiatan operasi tersebut, agar tidak adanya lagi lokasi tempat hiburan malam yang buka di wilayah hukum Polres Serang sebagaimana di atur dalam Perbup Serang dan Maklumat Kapolri.
“Kami laksanakan kegiatan penertiban dengan mengedepankan penindakan secara humanis. Dan kegiatan operasi ini untuk mencegah terjadinya cluster – cluster penularan Covid-19 baru yang ada di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Kompol Didid.
“Apabila masih terdapat tempat hiburan atau tempat berkumpulnya massa, maka kita lakukan tindakan secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya
Dalam pelaksanaan operasi Wakapolres Serang juga menyampaikan himbauan kepada pengunjung dan penanggungjawab tempat keramaian, agar selama pandemi Covid-19 semua jenis bentuk keramaian tidak diijinkan.
“Kami harapkan kepada seluruh pengunjung agar selalu memperhatikan kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dengan mengutamakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak). Dan harapan saya kedepannya tidak ada lagi tempat hiburan (keramaian) massa yang buka pada masa pandemi ini,” tutupnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut langsung dipimpin Wakapolres Serang, didampingi, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazaruddin, Kasat Intelkam Polres Serang Iptu Tatang, Kasat Tahti Polres Seramg, KBO Satuan Intelkam Polres Serang, Kanit I Satuan Intelkam Polres Serang, personel Siaga Satuan Sabhara, personel Satuan Intelkam dan personel Satuan Reskrim Polres Serang dan personel Satuan Polisi PP Kabupaten Serang.(supri)