Berita Mapolres Majalengka — Upaya pencegahan Covid-19 di Kab. Majalengka Polsek Jatitujuh terus di lakukan di pimpin langsung Kapolsek AKP Asep Supriadi. Dengan membagikan Makser dan himbuan tegas kepada masyarakat yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan, Rabu (16/09/2020).
Beberapa titik lokasi kegiatan bagi masker dan himbuan tegas yang di lakukan gabungan jajaran Polsek Jatitujuh, Koramil, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan Instansi lainya yang berlokasi Jalan Kibagusrangin tepatnya di Pasar Jatitujuh, Sasak Beureum dan Pangkalan Pari.
Dalam kegiatan Pendisiplinan 3M masih banyak masyarakat yang meremehkan pemakaian masker.Masker sebagai penangkal bahaya penyebaran Covid-19 mesti nya di sadari oleh masyarakat. Dalam hal ini Kapolsek Jatitujuh AKP. Asep Supriadi tak segan-segan tindak tegas bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka beri teguran langsung serta di wajibkan membaca Pancasila dan di bagikan masker.
” Kegiatan ini sudah sering di lakukan maka jika masih ada warga yang melanggar sesuai aturan protokol kesehatan langsung langsung kita tindak tegas dan bagikan masker bagi yang tidak memakai, di wajibkan membacakan Pancasila dan Pus UP, dari hasil giat ini ada teguran sebanyak 12 teguran, sanksi sosial 7 dan sanksi fisik dengan cara Pus Up sebanyak 8 pelanggar.” tegas nya.
Fokus pendisiplinan 3M atau Memakai masker, Mencuci Tangan, Menajaga Jaran, Kapolsek terus melakukan himbauan agar tetap aturan protokol wajib di ikuti” kita tegas kan dan sampaikan kepada masyarakat pencegahan adalah disipilin dari diri kita sendiri maka masyarakat harus menyadari penting nya dengan rutin cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak, jauhi kerumunan, ini upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19″ imbuh nya.(rudi