Operasi Yustisi Polsek Kadipaten Bersinergi Dengan Muspika,Disiplinkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatab

Berita TNI26 Dilihat

Berita MaPOLRES MAJAKENGKA. PolsekKadipaten Polres Majalengka.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Majalengka.

Polsek Kadipaten bersama Koramil Kadipaten dan Satpol PP Kecamatan Kadipaten melaksanakan Operasi Yustisi sore yang dipimpin Kapolsek Kadipaten KOMPOL H. Sukanto SH,
Kegiatan tersebut secara stasioner di Jl. Raya Siliwangi tepatnya di Pedestrian Kolecer Pasar Tradisional Kadipaten dilanjukan dengan mobile ke Jalan Desa Pagandon Kec. Kadipaten Kab. Majalengka. Rabu, 02 Desember 2020.(sore).

Kegiatan Operasi Yustisi sore terus dilaksanakan dalam rangka memberikan teguran kepada masyarakat Kadipaten dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sangsi baik sangsi sosial maupun sangsi fisik, hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan masker sekaligus menyampaikan Edukasi Adaptasi Kebiasaan Baru terkait Covid 19 sesuai dengan Protokol Kesehatan yaitu dengan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer guna antisipasi Penularan dan Penyebaran Covid 19.

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso SH, S. IK, MH, melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL H. Sukanto, SH mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan guna antisipasi Penyebaran Covid 19 serta untuk memutus rantai Penularan dan Penyebaran Virus Covid 19 diwilayah Kab. Majalengk,”ucapnya (Rudi) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten