Berita MaPolres Majalengka – Hukuman sosial berupa mengucapkan dasar negara yakni Pancasila sampai dengan hukuman fisik berupa Push up menanti para pelanggar protokol kesehatan di wilayah kecamatan Sindangwangi Kab Majalengka.
Hal itu seperti yang dialami oleh empat pria yang terjaring dalam ‘Operasi Yustisi 2020 Pencegahan Covid-19 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker oleh personil gabungan tiga pilar di pertigaan Desa Sindangwangi, Jum’at (25/9/20).
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Sindangwangi Polres Majalengka IPTU Udiyanto SH mengatakan, tujuan kegiatan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 serta salah satu upaya untuk membebaskan warga Kec Sindangwangi dari jeratan virus yang telah menyerang seluruh belahan dunia tersebut.
“Sasaran giat diantaranya para pengguna jalan dan pejalan kaki yang tidak pakai masker. Melibatkan personil gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Sindangwangi berjumlah 12 personil,” ungkapnya.(rudi)