Berita MaPolres Majalengka— Petugas gabungan dari Polsek Malausma Polres Majalengka, Koramil, Sat Pol PP dan Dinas Instansi terkait kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Kali ini Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di gelar diwilayah hukum Polsek Malausma, Jumat (23/10/2020).
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama di depan kantor Kecamatan Argapura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik didampingi Sekcam Malusma dan Anggota Koramil Malausma dan yang diikuti oleh Anggota Polsek Malusma serta dari Dinas Sat Pol PP.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.
“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuh Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik.(rudi)