Ditresnarkoba Polda Kalteng, Berhasil Ungkap 13 Kasus dan Amankan 14 Tersangka

Berita TNI76 Dilihat

Berita Mapolda Kalteng) — Kerja keras jajaran Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu diacungi jempol, hal tersebut terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers, bertempat di Kolam Pancing Ditlantas Polda Kalteng, Jumat (04/12/2020).

Melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, yang didampingi
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalteng Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt.

Konferensi pers kali ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan jajaran Polda Kalteng dan Polres jajaran, terkait ungkap kasus narkotika selama bulan September 2020,   yang terdiri dari empat wilayah yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya.

Jajaran Polda Kalteng dan Polres jajaran selama bulan Oktober hingga November 2020, berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan total barang bukti 1.018,19 gram shabu dan 48,03 gram ekstasi.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, jajaran Polda Kalteng dan Polres jajaran juga mengamankan 14 orang tersangka.

Direktur Resnarkoba menyampaikan, ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas juga menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini terbagi di dua tempat yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya. Agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dilapangan.

“Semua tersangka yang diamankan saat ini, sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/ seumur hidup/mati dan denda 10 miliar rupiah,” jelas Kabid Humas Polda Kalteng.(Supri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten