Dalam Sehari, Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk 2 Pengedar Sabu

Berita TNI44 Dilihat

Berita Mapolda Kalteng) — Setelah menerima informasi dari sumber yang dipercaya, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan tentang transaksi narkoba yang dilaporkan.

“Jadi setelah menerima laporan tersebut, kami kemudian mendatangi TKP yang berada di daerah puntun tepatnya di Jalan Rindang Banua Rt. 004 Rw. 026 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” kata Dirresnarkoba, Rabu (05/11/2020).

Di TKP tersebut, ungkap Kombes Pol Bonny, pihaknya telah membekuk satu tersangka berinisial MM (26) karena terbukti memiliki 73 paket sabu dengan berat kotor 19,40 gram, lima buah bong sabu dan uang tunai Rp. 2.500.000,- berikut barang bukti lainnya.

Sementara itu, pada hari yang sama dengan TKP Jalan G. Obos IX tepatnya di Ruko Apin Laundry, petugas juga telah menangkap seorang tersangka berinisial RU (51) dengan barang bukti shabu berupa 220 paket shabu atau berat kotor seberat 94,76 gram, dua sendok shabu, satu unit timbangan digital beserta barang bukti lainnya.

“Kedua tersangka sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba. Atas perbuatannya, kedua tersangka baik MM maupun RU dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(supri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten