Baraknews OKUS, Muaradua – Polres OKU Selatan, melalui Unit Pidsus, telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dengan inisial IY yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah OKU Selatan, Selasa (3/10).
Keberhasilan ini merupakan hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang peredaran uang palsu di Banding Agung.
Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S.Com., S.H., melalui Ipda Akbar Rafsanjani.S.Tr.,K., Kanit Pidsus Polres OKU Selatan menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim penegak hukum berhasil menangkap tersangka IY, yang juga berhasil menyita uang palsu sebesar 8,5 juta Rupiah dalam pecahan uang kertas 100 ribu, 20 ribu, dan 10 ribu Rupiah,” jelasnya.
“Tersangka IY mengaku bahwa uang palsu tersebut berasal dari daerah Nganjuk, Jawa Timur, senilai 10 juta Rupiah. Ia kemudian mendistribusikan uang palsu ini di daerah Banding Agung, OKU Selatan,” jelas Ipda Akbar Rafsanjani.
Modus operandi IY adalah menggunakan uang palsu ini dalam transaksi dan mengembalikannya sebagai kembaliannya.
“Aksinya terungkap setelah melakukan transaksi di wilayah Banding Agung, di mana ia menggunakan uang palsu untuk membayar sewa penginapan dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Tersangka IY akan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP, sehubungan dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dan denda 10-50 miliar Rupiah.
Ismail Yusuf alias IY (29), warga Belitang BK 10 Kabupaten OKU Timur, mengaku mendistribusikan uang palsu sebesar 10 juta Rupiah dengan pecahan uang kertas seratus ribu, dua puluh ribu, dan sepuluh ribu Rupiah.
“Uang palsu ini diperolehnya dari daerah Baron Nganjuk, Jawa Timur, dan diedarkan di daerah Banding Agung, OKU Selatan,” ucapnya.
Dari 10 juta yang dibawanya, baru 1,5 juta Rupiah yang telah didistribusikan untuk membayar sewa hotel, makanan, minuman, dan kebutuhan lainnya.
Tersangka IY menyesali perbuatannya, dan pengakuan ini menunjukkan bahwa ia baru melakukan pekerjaan ini sejak bulan Agustus lalu.
Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Reporter : (Hendri)