Baraknews OKUS, Muaradua – Terjadi peristiwa berdarah di Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, pada tanggal 1 Juli 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua kakak beradik, Prabowo (23) dan Handoyo (22), menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang sempat buron selama dua tahun ini melibatkan korban bernama Langga Saputra (17).
Motif kejam ini diduga bermula dari cinta segitiga yang melibatkan korban, istri pelaku, dan Prabowo.
Konflik tersebut mencapai puncaknya saat korban dan Prabowo bertemu di sebuah warung bakso dan berakhir dalam perkelahian yang tragis. Korban, Langga (17), mengalami luka fatal akibat tikaman senjata tajam di leher dan dada.
Korban diduga cemburu terhadap pelaku Prabowo yang menikahi mantan kekasihnya, yang kini menjadi istri Prabowo.
Salah satu dari kedua tersangka berhasil ditangkap dalam razia pada Senin (25/9/2023) di depan Mapolres OKU Selatan, sementara tersangka lainnya ditangkap setelah penyidikan intensif.
Kini, Prabowo dan Handoyo akan dipertanggungjawabkan atas perbuatan keji ini dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Masyarakat desa Teluk Agung berharap agar keadilan dijalankan dan korban dapat beristirahat dengan tenang.
Reporter : (Hendri)