Muaradua – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bersama BPJS Ketenagakerjaan, berencana untuk melakukan kerja sama dalam rangka memberikan perlindungan tenaga kerja.
Hal ini meliputi pegawai non-ASN, perangkat desa, dan juga anggota DPRD, serta pengurus masjid yang gajinya atau upahnya dibawah dengan APBD.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Selatan, Darmawan, S.E., M.Si., menambahkan bahwa rencana ini, sebagai upaya untuk memperluas jangkauan penerima jaminan, yang sebelumnya mencakup tenaga Non-ASN dan perangkat desa.
Dalam rapat pembahasan perjanjian kerja sama, dan Peraturan Bupati tentang BPJS Tenaga Kerja berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Rabu, 28 Agustus 2024
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., menjelaskan bahwa, kerja sama ini memiliki manfaat yang sangat penting dalam mengamankan sektor ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap tenaga kerja di daerah tersebut sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, OPD terkait diminta untuk melakukan koordinasi guna menentukan poin-poin dalam perjanjian kerja sama ini.
Menurut Joni Rafles, perjanjian kerja sama harus mengakomodir kepentingan dari Pemda maupun BPJS. “Sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal, bagi mereka yang terlibat dalam program ini,” menurut Joni Rafles Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan.
Selain itu, penandatanganan kerja sama juga akan dilakukan antara Bupati dan pihak BPJS beserta turunannya seperti BKPSDM, Dinas Tenaga Kerja dan OPD lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa kerja sama ini, dijalankan dengan hasil yang positif dan mendukung kemajuan wilayah tersebut.
Dikatakan juga bahwa, dalam beberapa bulan ke depan kerja sama antara BPJS Tenaga Kerja dan Pemkab OKU Selatan akan habis. “Oleh karena itu, rapat ini diadakan untuk membahas rencana lanjutan dari kerja sama ini hingga menentukan waktu untuk penandatanganan kerjasamanya,” bincangnya.
Kepala BPJS Tenaga Kerja OKU, Riski menambahkan bahwa, pada rapat ini telah dilaksanakan koordinasi untuk menentukan waktu yang tepat untuk penandatanganan kerjasama, dan berbagai teknis lainnya terkait kerja sama ini.
Bila memungkinkan, dalam penandatanganan kerjasama ini akan dilakukan penyerahan secara simbolis kepada penerima premi.
Dalam rapat ini, hadir pula Inspektur, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PMD, Sekretaris BKPSDM, perwakilan Kepala BPKAD, perwakilan Kabag Tapem, Perwakilan Kabag Umum.
Kehadiran para pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten tersebut, menunjukkan ketersediaan dari pihak Pemerintah dalam menjalankan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Keseriusan dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten dalam perlindungan tenaga kerja, terutama yang tergolong sebagai pegawai non-ASN, perangkat desa, dan anggota DPRD serta pengurus masjid semakin solid, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
Sehingga, diharapkan kesejahteraan bagi tenaga kerja di wilayah OKU Selatan dapat meningkat, dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Reporter: (Hen)