Baraknews OKUS, Muaradua – Awalnya, Sanariah, seorang PNS yang bekerja di wilayah OKU Selatan hendak mengambil uang tunai sebesar Rp. 143.829.000 dari Bank Sumsel Babel Muaradua untuk keperluan keluarganya.
Setelah mengambil uang itu, ia berbelanja di Toko Buah Aira di pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. “Namun, betapa terkejutnya Sanariah ketika ia kembali ke mobilnya, hanya untuk menemukan bahwa uang yang baru saja diambil dari bank telah hilang,” bincang Sanariah.
Setelah insiden mencuri ini terjadi, Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho memerintahkan Kasat Reskrim Polres OKU Selatan untuk menyelidiki kasus ini, demi menemukan penjahat yang berani melakukan kejahatan ini. Selasa (26/12/2023).
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S. Kom., S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, menurut, dasar Laporan Polisi Nomor : LP B/151 /XIl/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 19 Desember 2023.
Selanjutnya, Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, dan anggota Opsnal langsung bergerak menuju Palembang dan dari hasil penyelidikan pada hari Minggu, 24 Desember 2023 sekira jam 18.00 Wib berhasil mengamankan pelaku An. B di dalam kamar rumahnya di Jl. Meranti Kemasrindo PU 1 Mataram Kecamatan Kertapati Palembang.
“Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian akhirnya menemukan keterlibatan 5 orang dalam kejahatan ini,” terang IPDA Doni Siswanto.
Terdapat 4 orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu F, A, FR, dan W (DPO). Terdapat keberhasilan penting oleh Polres OKU Selatan karena salah seorang tersangkanya, yaitu B, telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, dalam kasus pencurian dengan modus gembos ban di Jakarta Timur pada tahun 2018.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan, dengan bantuan teknologi modern yang disebut Scientific Crime Investigation, teknologi ini digunakan untuk mengidentifikasi seseorang berdasarkan analisis kriminalistik,” jelasnya.
Namun, satu-satunya pelaku kriminal yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian adalah An.B, warga Palembang yang diidentifikasi sebagai pelaku.
Setelah memeriksa beberapa saksi, dan barang bukti yang ditemukan, pihak kepolisian meluncurkan penangkapan pelaku yang terjadi tanggal 18 Oktober 2024 di Kertapati, Palembang.
Tim Elang Saka Selabung bersama Kasat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan, penangkapan yang sukses terhadap pelaku pencurian uang Sanariah dengan menyita mobil agya warna putih, sepeda motor, dan beberapa pakaian serta jaket.
Pelaku kriminal ini, akan segera menghadapi konsekuensi dari perbuatan kriminalnya dan dituntut untuk mengembalikan uang Sanariah.
Pelaku kriminal, akan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku setelah diproses oleh, Polres OKU Selatan dengan persidangan yang adil dan transparan.
Selain itu, pihak berwenang dan Polres OKU Selatan memastikan akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kejahatan ini, dan meningkatkan keamanan dan kepolisian mereka melalui teknologi baru dalam kasus kriminal. Semoga kejahatan seperti ini tidak akan terjadi lagi di masa depan.
Reporter : (Hendri)