Baraknews OKUS, Muaradua – Kasus tindak pidana penganiayaan di lapangan Bola Voli Dusun III Tebat Selbang Desa Pagar Agung Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, pada Jumat tanggal 22 Desember 2023, mengejutkan warga setempat.
Salah satu warga di sana, Sukaji Bin Kusman, seorang petani berusia 32 tahun, menjadi korban dari serangan menggunakan sebuah parang oleh, Sahrudin Rizky alias Rizky, seorang petani berusia 19 tahun yang tinggal di desa yang sama selama sekitar lima bulan.
Peristiwa tersebut terjadi perihal permusuhan antara pelaku, Sahrudin Rizky atau biasa disebut Rizky dengan korban, Sukaji Bin Kusman yang berseteru dalam permainan bola voli.
Perkara ini, pertama kali dilaporkan ke polisi oleh, Susanto Bin Sujiman, yang mengaku sebagai saksi mata dari kejadian tersebut.
Hal ini, menurut dasar Laporan Polisi nomor : LP.B / 18 / XII / 2023 / SPKT / SEK PLB/ RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 22 Desember 2023. (Viral Di Medsos)
Dalam laporannya, Susanto mengungkapkan bahwa pelaku dan korban terlibat percekcokan di lapangan Bola Voli karena kesalahan sepele dengan mengejek pelaku.
Sementara itu, para saksi lainnya juga mengkonfirmasi hal yang sama. Mereka adalah Sahrun Triyono Bin Kirman, Wingki Saputra Bin Juni Dian Hasri, Indah Pertiwi Binti Paidi, dan Ahmad Juni Anto Bin Sudarto.
Menurut keterangan saksi, Sahrudin Rizky atau Rizky sebelum kejadian pelaku berjalan keluar lapangan dan mendatangi rumah warga untuk meminjam parang.
Setelah berhasil mendapatkan parang tersebut, pelaku langsung menuju ke lapangan dan menyerang korban dengan parang tersebut.
Pelaku membacok korban sebanyak tiga kali di punggung, jari, dan leher, yang menyebabkan korban mengalami luka serius, dan harus dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S. Kom., S.H., M.H., menjelaskan, Setelah beberapa investigasi, polisi akhirnya menemukan Rizky dan memintanya untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Setelah beberapa waktu, Rizky akhirnya, menyerahkan diri kepada pihak berwenang pada tanggal 10 Januari 2024, di Polsek Sandang Aji. Ia mengakui perbuatannya dan saat ini masih ditahan di sana,” jelas Biladi Ostin Kasat Reskrim Polres OKU Selatan.
Setelah kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti lapangan.
“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi, pelaku Rizky berhasil ditangkap dan di bawa ke Polsek Pulau Beringin,” jelasnya.
Dalam proses interogasi pelaku mengaku bahwa, ia melakukan kejahatan tersebut sebagai bentuk balas dendam atas perlakuan korban, Sukaji Bin Kusman yang sering merendahkan dan mempermalukannya di depan teman-teman mereka.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pelaku atas nama Sahrudin Rizky ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Adapun barang bukti yang didapat yakni, 1 (satu) Bilah Parang / Golok bergagang Kayu yang panjangnya diperkirakan -+ 35 Cm, 1 (Satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Luka Luar dari Puskesmas Pulau beringin, 1 (satu) Potong Baju Kaos /pakaian Voli.
Kasus penganiayaan ini, memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang menuntut penegakan hukum yang tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Meskipun kasus ini, sempat menimbulkan ketegangan antara beberapa warga, namun kejadian ini akhirnya menjadi pembelajaran bagi semua orang bahwa masalahnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik dan bijaksana.
Reporter: (Hendri)