Kejari OKUS Mendorong Kesadaran Hukum di Masyarakat Desa, Melalui Program Jaga Desa

Baraknews OKUS, Muaradua – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, mengadakan acara “Jaga Desa/Jaksa Garda Desa” sebagai bagian dari program Penerangan Hukum kepada Aparatur Desa.

Acara ini, menghadirkan para kepala desa dari sembilan kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan, dan beberapa camat di wilayah tersebut.

Tema acara tersebut adalah “Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM)” dan diadakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam acara tersebut, para jaksa membagikan informasi serta memberikan pembekalan kepada kepala desa yang hadir, terkait pengelolaan keuangan desa untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di kalangan aparatur desa.

Salah satu poin penting dalam acara ini adalah, penjelasan mengenai dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tingkat kabupaten/kota.

Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan David, memberikan penjelasan lengkap terkait program Jaga Desa/Jaksa Garda Desa.

“Program ini adalah, langkah positif dari Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat desa, dan juga dalam membantu pengelolaan dana pemerintah yang begitu penting,” jelas David Kasi Intel Kejari OKU Selatan.

Dikatakan, dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, acara tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari Program Jaga Desa/Jaksa Garda Desa.

Lanjutnya, program ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023, yang menekankan pentingnya peran Kejaksaan RI, dalam membantu membangun kesadaran hukum di masyarakat desa.

“Program Jaga Desa/Jaksa Garda Desa ini bertujuan, untuk membantu masyarakat desa dalam pengelolaan dana pemerintah guna mendukung pelaksanaan pemerintahan, dan pembangunan desa,” ungkapnya.

Prioritas penggunaan dana desa setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes), dan didasarkan pada undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa.

Dalam hal ini, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa memiliki ketentuan yang harus disesuaikan oleh, kepala desa dalam menyusun rencana penggunaan dana desa di wilayahnya.

“Prioritas penggunaan tahun 2022 adalah, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa,” paparnya.

Program Jaga Desa/Jaksa Garda Desa ini, merupakan langkah positif dalam membantu masyarakat desa untuk memahami, dan mengelola dana desa dengan baik, sehingga terhindar dari tindakan KKN yang dapat merugikan masyarakat.

“Program ini juga, mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Reporter: (Hen) 5/5 (1)

Nilai Kualitas Konten