Baraknews OKUS, OKU Selatan – Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dhaji, Kabupaten OKU Selatan, diduga menjadi sorotan hangat publik setelah mengancam seorang wartawan yang hendak mengkonfirmasi terkait bantuan dana BLT dan pembangunan sumur bor.
Aksi kepala desa yang menakut-nakuti wartawan, belakangan ini membuat awak media tersinggung dan disepelekan oleh Oknum Kades tersebut. Rabu (24/1/2024).
Menurut informasi yang diterima, aksi kepala desa yang beringas terjadi saat awak media hendak melakukan wawancara dengan kepala desa melalui telpon.
Wartawan yang ingin menkonfirmasi terkait Bantuan Dana Desa, dan pembangunan sumur bor yang telah diterima oleh desa tersebut, justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari kepala desa.
Seperti diketahui, media adalah mitra kerja Pejabat Publik dalam merangkai informasi kebutuhan publik. Pejabat publik senantiasa diwajibkan menjalin kerja sama yang baik dengan media meskipun kadang-kadang menyangkut peristiwa kurang disenangkan.
Perilaku kepala desa Sukabumi yang arogan ini, merupakan pelanggaran dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Seorang jurnalis dengan sikap tenangnya mencoba, untuk mengkonfirmasi temuan di lapangan, namun kepala desa tersebut malah menyatakan bahwa “memang wartawan itu otaknya katik”, dan mengancam agar dilaporkan jika tidak puas.
Hal ini, sangat disayangkan karena sikap kepala desa tersebut mencerminkan adanya hal yang di tutupinya dari publik, dan merupakan perilaku yang tidak dibenarkan untuk pejabat publik.
Undang-undang Pers juga, memberikan sanksi bagi orang yang melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Sangat disayangkan dengan kelakuan Oknum kepala desa yang arogan ini, dan meminta agar kepala desa Sukabumi menjadi pelajaran bagi para pejabat publik.
Semua pihak diharapkan bisa saling menjaga sportivitas dalam bekerja demi kepentingan bersama.
Dalam Undang-undang Pers, Oknum kades telah melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) yang telah diatur tentang ancaman pidana.
Setiap orang yang melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat, atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3), akan dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Reporter: (Iskandar)