Bupati OKU Selatan, hadiri Pelantikan 40 Anggota DPRD OKUS Periode 2024-2029

Muaradua – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan H. Popo Ali Martopo, B.Comm. dan Wakil Bupati H. Sholehien Abuasir, SP., M.Si. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang diadakan pada Senin siang, tanggal 19 Agustus 2024.

Rapat paripurna ini diadakan dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode Tahun 2024-2029.

Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan diminta untuk mengucapkan sumpah dan janji dalam acara ini.

Sumpah dan janji ini diambil oleh, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Elvin Adrian, S.H., M.H., yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten OKU Selatan.

Dalam acara ini, para anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan diambil sumpah dan janji untuk bisa menjalankan tugas, dan tanggungjawab mereka dengan sebaik-baiknya selama lima tahun ke depan.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kali ini, dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan, Heri Martadinata, S.E.

Dalam sambutannya, Heri Martadinata menyampaikan bahwa selama lima tahun ke depan, DPRD Kabupaten OKU Selatan akan melibatkan masyarakat, dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan.

Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan Jos Akherman, S.STP.,M.Si. membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 535/KPTS/I/2024 tentang Peresmian dan Pemberhentian, sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Jabatan 2019-2024.

Menurut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Nomor 536/KPTS/I/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Jabatan 2024-2029 yang ditandatangani oleh, Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada 08 Agustus 2024.

Menurut surat keputusan tersebut, Kepala Daerah di Kabupaten OKU Selatan harus menunjuk, dan melantik anggota DPRD baru dengan masa jabatan periode 2024-2029.

Dalam kesempatan ini, Bupati OKU Selatan, H. Popo Ali Martopo membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Ia menyampaikan, selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan yang baru saja dilantik. “Beliau juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya, di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” sampainya Popo Ali Bupati OKU Selatan.

Selain itu, Bupati OKU Selatan juga meminta perhatian dari semua pihak akan tiga fungsi DPRD yang tercantum dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tiga fungsi itu adalah fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Dalam kedudukannya sebagai “Mitra Kepala Daerah”, DPRD Kabupaten OKU Selatan harus dapat menjalankan tugas, dan tanggung jawabnya dengan baik,” jelasnya.

Kepala Daerah dan DPRD harus bersinergi dalam membangun Indonesia dari daerah, sehingga terwujud Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Secara keseluruhan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD.

Politik dan demokrasi harus menjadi agenda utama untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan tepat. “Oleh sebab itu, seluruh rakyat Indonesia harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi, dan menghargai hak konstitusional,” tutupnya.

Reporter: (Hen) 5/5 (1)

Nilai Kualitas Konten