Balap Liar di Jalan Raya, Polres OKU Selatan Minta Warga Patuhi Aturan Lalu Lintas

Baraknews OKUS, Muaradua – Himbauan yang sangat penting bagi masyarakat seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang tinggal di Muaradua, Kabupaten OKU Selatan dan sekitarnya. Sabtu 16 Maret 2024.

Melalui Operasi Keselamatan Musi 2024, Polres OKU Selatan mengeluarkan himbauan tersebut, untuk mengajak seluruh pengguna jalan untuk tidak melakukan balap liar.

Himbauan ini dilakuakan, agar membuat kenyamanan selama di bulan Ramadhan, dan disaat menjalankan ibadah puasa. Sebab balap liar yang kerap dilakukan di jalan raya sangatlah berbahaya.

Balap liar yang diartikan sebagai kegiatan balapan kendaraan bermotor pada jalan umum, atau tempat umum dengan mengabaikan keselamatan, sangat berbahaya bagi siapa saja yang terlibat, terutama pengemudi kendaraan.

Bukan hanya itu, balap liar juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, Polres OKU Selatan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas ini.

Himbauan ini, tentu saja didasarkan pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, yaitu Pasal 297 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor untuk balap liar di jalan, maka akan dihukum kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K. M.H., menjelaskan bahwa balap liar menjadi masalah yang cukup serius di wilayah tersebut.

Menurutnya, balap liar di jalan raya merupakan pelanggaran terhadap hukum dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Balap liar juga, bisa menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa maupun kerusakan material. “Sehingga harus segera diatasi,” menurut AKBP Listiyono Dwi Nugroho Kapolres OKU Selatan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Desram Cery menambahkan, mari kita semua patuh pada aturan-aturan lalu lintas yang berlaku.

Kita harus menghindari kegiatan yang membahayakan diri sendiri, dan orang lain selama berkendara di jalan raya.

“Kami akan terus melakukan patroli, dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan lalu lintas untuk mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar di jalan raya,” tambah AKP Desram Cery Kasat Lantas Polres OKU Selatan.

Untuk menciptakan keamanan di jalan raya, semua pihak harus bersama-sama menjaga agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan tertib di dalam berkendara.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan menjaga keamanan di jalan raya. “Kita harus tetap menjaga keselamatan diri sendiri serta menghindari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” harapnya.

Dalam rangka mewujudkan situasi tersebut, Polres OKU Selatan juga akan melakukan patroli disetiap titik yang sering dilakukan balap liar. Supaya masyarakat selamat dalam berkendara di jalan raya.

Diharapkan melalui himbauan ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara, dan patuh pada aturan-aturan lalu lintas yang berlaku di wilayah hukum (Wilkum) Polres OKU Selatan.

“Dengan kesadaran tersebut harapannya adalah tercipta situasi yang aman, nyaman, dan tertib di dalam berkendara di jalan raya,” pungkasnya.

Reporter: (Hen) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten