Gunungsitoli — Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua melantik 184 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat III, Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa 11 Juli 2023.
Pelantikan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah/janji, penandatanganan perjanjian serta penyerahan Surat Keputusan Wali Kota tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Wali Kota dalam arahannya menyampaikan bahwa seluruh calon PPPK yang telah dinyatakan lulus dan ditetapkan Nomor Induk PPPK oleh Kepala Kantor Regional VI BKN telah ditetapkan pengangkatannya menjadi PPPK Guru melalui keputusan Wali Kota.
“Saya berpesan kepada seluruh PPPK Guru yang telah dilantik dan diangkat sumpah/janji kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Karena sebagai tenaga pendidik, bapak/ibu memiliki peranan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan mewujudkan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, khususnya di wilayah Kota Gunungsitoli,” pesannya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, mutasi tidaklah menjadi bagian dari manajemen PPPK. Artinya, berdasarkan ketentuan tersebut PPPK tidak diperkenankan untuk mutasi atau berpindah tempat tugas ke unit kerja lain. Adapun tempat bertugas bapak/ibu saat ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli dan para hadirin.(af lase)