Baraknews Kab.Binjai-Dalam berita yang sudah di liris terkait Dugaan Korupsi Kepala Sekolah Sma N 7 Binjai Bapak Khaidir yang sudah di share ke Kepsek Sma N 7 Binjai pada tanggal 6-juni-2023 Kepala Sekolah tidak berani hingga sampai saat ini tanggal 10-july-2023 untuk transparan terkait Anggaran Dana Bos pada tahun 2020-2022.
Awak media menduga kuat ada anggaran-anggaran yang sangat tinggi/fantastis di masa pandemik Covid 19, sedangkan kita semua pada Tahu bahwa dari bulan maret akhir atau awal bulan april, sekolah di liburkan, kegiatan tidak ada/berkurang, Kerumunan di larang. Dalam hal ini, kepala sekolah yang tidak kunjung berani untuk transparan terkait anggaran Dana Bos pada tahun 2020-2022, besar kemungkinan awak media menduga kuat adanya permainan atau dugaan kuat Korupsi anggaran Dana Bos. Awak media akan menyusun semua berkas, dan akan segera melaporkan ke Kejatisu, Kejagung, hingga ke KPK.
Instansi-instansi harus memahami tugas pokok Pers, yang dimana Pers ikut dalam pemantauan Dana anggaran Pemerintah/Kontrol Sosial, berhak mengambil foto dokumentasi /memotret/foto/Vidio, dan Instansi harus transparan terhadap media atau publik untuk transparan, tanpa terkecuali. Dan tidak ada alasan “tidak semua harus transparan, ada rahasia negara yang tidak boleh di jelaskan”.
Tidak ada yang namanya rahasia negara dengan penggunaan anggaran Pemerintah, beda Rahasia Negara, beda dengan anggaran Pemerintah yang ingin di rahasiakan, karena adanya perbuatan curang atau dugaan korupsi. Apa yang di lakukan awak media, itu di lakukan sesuai dengan Undang-undang Pers.
James Tampubolon