Baraknews Kabupaten Nias, (Sumut)-Terkait pemberitaan yang viral di beberapa media yang sedang menjadi topik trending di kalangan masyarakat tentang pencopotan salah seorang Kepala sekolah Faehusi Laoli (FL) dan pengangkatan PLH Kasek Febrianto Isa putra Harefa S.si (FH) di SMKN 1 Botomuzoi Kabupaten Nias propinsi Sumatera Utara menuai polemik .
Tim awak media langsung turun ke sekolah SMKN 1 botomozui yang sedang viral saat ini untuk melakukan konfirmasi terkait beberapa hal yang sedang terjadi di sekolah tersebut.
Kasak – kusuk tentang pengangkatan PLH Kasek dan pencopotan Kasek di SMKN 1 Botomuzoi menjadi isu yang sangat santer di perbincangkan di media sosial ,dimana adanya kejanggalan dari pencopotan Kasek An FL yang diduga sengaja di kondisikan oleh oknum guru tertentu dengan menciptakan huru – hara dengan menebarkan isu melalui WA Grup SMK 1 mogok.
Siswa dan guru di sekolah tersebut yang berisikan ” chatingan oknum guru An.Febrianto dengan mengirim pesan berbunyi “Besok belum ya nak ,ke sekolah ….jangan kasi kendor…..! tunggu aja aba”…..Jangan banyak bertanya tentang sekolah ,pasti di kabarin
” Jangan cemas ya nak”
Bersatu untuk maju lebih baik,”
Besok kalian tidak ke sekolah …
Baru ke sekolah ketika datang pihak dinas pendidikan ke sekolah …jangan salah informasi .
Kabarin ke yang lainnya nak,”ucap Febrianto yang disampaikan melalui WA grup SMK mogok .Jawab Arjun,” Ok siap pak ..!
Lanjut Febriyanto melalui chatnya di dalam grup isi nya: Maju tak gentar ya nogu…. WA itu adalah pengancaman….perjuangan ini buat kalian bukan milik kami.
Kalian takut… ,hancurlah perjuangan Qt…..kalau ini gagal ….,kalian dari nol kembali,.. “kata Febriyanto di dalam Chattingan nya di grup
Masih chatingan Febriyanto di dalam grup menyampaikan ” Ud telponan bapak dengan bapaknya si Lely dan sudah “aman” …semua isi chat di grup ini kalau bisa di hapus ……jangan pernah di screenshoot….satu komando maju tak gentar….masing ” sekarang …,hapus isi chat grup sekarang…. ,supaya ngak ada yang baca ( ucap Febrianto melalui chat grup SMK 1 mogok )
Saat Tim media ini melakukan konfirmasi di sekolah di ruang kerjanya Plh Kasek Febrianto Harefa S.Si Selasa 06 september 2022 mengenai beberapa Chatingan nya di Wa SMK mogok mengatakan “Saya tidak bisa menjawab pertanyaan orang media, segala pertanyaan kalian silahkan sampaikan kepada pengacara saya ,karena saya sudah menyerahkan sepenuhnya apapun yang dipertanyakan kepada pengacara saya termasuk urusan mengenai kegiatan dan dilema di sekolah kami,”ucap FH.
Adapun yang ingin dikonfirmasi Tim media ini kepada FH yaitu ,terkait dengan Chatingan FH kepada WA Grup Siswa dan guru di sekolah SMKN 1 Botomuzoi memastikan apakah benar Chatingan tersebut Chatingan Febrianto Harefa yang di kirim ke Wa grup SMK mogok yang memicu orangtua / siswa untuk mogok belajar apabila Kepala sekolah Faehusi Laoli tidak mengundurkan diri dari SMKN 1 Botomuzoi.
Seluruh masalah sekolah silahkan tanya sama pengacara,” ujar Febrianto Harefa.(Tim/af lase)
Hak Jawab, Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si. Yang Berjudul : Saat Di Konfirmasi Terkait Pengangkatan Dirinya,Plh Kasek
SMKN 1 Botomuzoi FH Menyuruh Wartawan Tanyakan Ke Pengacara
Terima kasih sebelumnya saya sampaikan kepada Bapak/ Ibu pimpinan redaksi Baraknews.com. atas dimuatnya beberapa hak jawab yang telah saya sampaikan sebelumnya. Selanjutnya saya Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si kembali melayangkan hak jawab, yang dikirim Febriyanto Isa putra Harefa Selasa tanggal 13 September 2022.
Adapun hak jawab yang saya sampaikan sebagai berikut :
1. Makna/ isi pemberitaan sebagaimana dimaksud pada Paragraf 3, 4, dan 5 dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Untuk diketahui bersama bahwa sejumlah masyarakat yang terdiri dari 4 orang Kepala Desa,2 orang Sekretaris Desa, 28 orang tua siswa, 14 orang siswa, 4 orang tokoh masyarakat, 2 orang tokoh pemuda, dan 1 orang Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Nias, yang semuanya berjumlah 55 orang menandatangani/ stempel Surat Permohonan Pencopotan Kepala Sekolah SMKN 1 Botomuzoi (terlampir) tertanggal surat 23 Juli 2022. Dalam surat
permohonan tersebut, yang pada pokoknya isi suratnya berbunyi :
Mulai Senin, 25 Juli 2022 anak-anak kami di SMK N.1 Botomuzoi untuk sementara tidak kami izinkan pergi ke sekolah hingga menunggu pencopotan dan penggantian Kepala Sekolah Baru sekaligus menunggu kembali kondusifnya situasi Guru-guru (sampai sekarang pembagian Roster Mata Pelajaran belum ada).
Apabila Kasek SMK N.1 Botomuzoi An : Drs. Faehusi Laoli tidak segera diganti, maka kami masyarakat akan menutup secara paksa Sekolah tersebut.
yang mana atas ultimatum tersebut, pada tanggal 24, 25, dan 26 proses belajar mengajar di SMKN 1 Botomuzoi tertunda sementara. Pada tanggal 26 Agustus 2022 telah terlaksana pertemuan bersama antara Kacabdisdik Kota Gunungsitoli bersama seluruh elemen masyarakat yang bertempat di SMKN 1 Botomuzoi. Melihat, memperhatikan, dan mencermati isi Surat Permohonan tanggal 23 Agustus 2022 tersebut yang pada intinya masyarakat mengancam akan menutup paksa sekolah tersebut, maka saya menghimbau kepada siswa/i SMKN 1 Botomuzoi untuk tetap hadir ke sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar namun beberapa siswa mengatakan bahwa mereka tidak diizinkan oleh orang tua mereka ke sekolah karena menyadari perkembangan didik anak-anak mereka di sekolah tidak ada perkembangan. Mereka menyarankan untuk membuat WA Group
sebagai media komunikasi agar persoalan di sekolah mereka cepat selesai.
Dalam WA Group tersebut, jelas saya menyarankan kepada mereka untuk tidak sekolah dikarenakan esoknya pihak Cabdisdik Kota Gunungsitoli akan datang kesekolah (26/07/2022).
Jika pun mereka tetap bersekolah, maka situasi belajar mengajar pun tidak dapat berjalan dengan nyaman dan lancar dikarenakan situasional guru-guru yang pro dan kontra serta situasional masyarakat sekitar yang sedang bergejolak dan berkecamuk di Kecamatan Botomuzoi khususnya di SMKN 1 Botomuzoi, terlebih Cabdisdik Gunungsitoli menyatakan
mereka akan datang ke sekolah. Dalam WA Group tersebut saya tegaskan bahwa semua isi chat dihapus, supaya tidak ada yang baca, namun isi WA Group tersebut tersebar luas melalui media ini tanpa adanya sensor dari pembuat berita maupun media yang menayangkannya.
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan yang memungkinkan saya untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan atas pemberitaan ini.
2. Paragraf 6 baris 6, frasa “termasuk urusan mengenai kegiatan dan dilema di sekolah kami,…” adalah pernyataan mengada-ngada yang dikarang oleh pers media Bapak/ Ibu. Yang berkenaan dengan penatalaksanaan administrasi dan penatausahaan perkantoran tidak
pernah saya kuasakan kepada kuasa hukum saya. Saya ingat persis bahwasanya ketika Tim
Hak Jawab, Protes Keras dan/ atau Hak Koreksi ke-II Atas Pemberitaan Baraknews (https://www.baraknews.com
Media mewawancarai saya yang bertempat di Ruang Kepala Sekolah, saya menyatakan bahwasanya hal yang saya kuasakan kepada pengacara saya adalah hal yang berkenaan dengan pemberitaan terhadap diri saya di berbagai media siber (audio record dan transkrip audio record terlampir). Namun fakta yang sebenarnya diputar-balikkan melalui karya jurnalistik di media yang Bapak/ Ibu pimpin.
3. Selanjutnya pada paragraf 7 baris 4, frasa “yang memicu orang tua/ siswa untuk mogok…”adalah pernyataan yang “menuduhkan sesuatu” atas terpicunya siswa untuk mogok belajar.
Tanggapan saya atas hal ini, lihat angka 1 diatas.
4. Masih paragraf 7 barisnya yang ke 7, frasa “Seluruh masalah sekolah silahkan tanya sama pengacara ujar Febrianto Harefa”, saya merasakannya sebagai tuduhan sepihak atas ketidaksesuaian informasi serta keterangan yang didapatkan dalam peliputan sehingga menghasilkan suatu karya jurnalistik yang bermuatan fitnah dan penipuan publik.
5. Penetapan judul “Saat Di Konfirmasi Terkait Pengangkatan Dirinya,Plh Kasek SMKN 1 Botomuzoi FH Menyuruh Wartawan Tanyakan Ke Pengacara” bukanlah sesuatu barang yang aneh di negara ini dimana seseorang memberikan kepercayaan atas permasalahan hukumnya kepada seorang pengacara dan saya merasa bahwa tipe judul seperti ini tidak pernah dimuat pada media siber manapun di negara ini. Kecuali jika saya menyarankan kepada pers dari media Bapak/ Ibu untuk bertanya kepada pohon.
6. Demikian hak jawab, protes keras dan/atau hak koreksi ini saya perbuat untuk segera dapat ditayangkan pada media yang Bapak/ Ibu pimpin sehingga menjadi pertimbangan bagi saya
untuk melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.