Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias diduga Kankangi UU No 14 tahun 2008, Konfir Media diabaikan

Berita Gunungsitoli,( Sumut)--Sikap Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias diduga Kangkangi Undang-uandang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik, karena mengabaikan Konfirmasi awak media yang sedang melaksanakan tugas. Kamis 20/01/2022

Hal ini terjadi saat salah satu media online hendak melakukan konfirmasi melalui via WhattsApp sekitar pukul 13:06 Wib terkait laporan Rorogo Waruwu tentang Pemalsuan Stempel dan tanda tangan yang telah di laporkan di polres nias sejak lima (5) bulan yang lalu

Menurut Muhammad Arifin Lase Salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia atau disingkat PPWI Saat dikonfirmasi atas kejadian ini menyampikan,” Seharusnya pihak humas polres nias menjawab pertanyaan para wartawan saat melakukan Konfirmasi, karena pertanyaan itu sebagai bahan dalam pembuatan berita agar berita yang disajikan berimbang saat ditayangkan,” Katanya.

Bagaimana kalau pertanyaan kita tidak dijawab, pada hal centang dua berwarna biru, tapi tidak dijawab juga,,?

Jawabnya, ” Kalau seperti itu study kasusnya tentu kita menduga ada sesuatu yang disembunyikan dalam kasus yang dipertanyakan tersebut, Namun saya berharap kapolres nias agar dapat menyelesaikan persoalan ini, Artinya menjadi bahan Atensi,” Ucap yang sering disapa Arifin itu mengakhiri.

Sampai berita ini diterbitkan pihak humas polres nias belum memberikan alasan dan pernyataan resmi terkait persoalan konfirmasi salah satu media online yang tidak dijawab itu, No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten