Baraknews Deliserdang, (Sumut)–Maraknya Perjudian yang merupakan penyakit masyarakat yang hadir di kota atau di pelosok desa, kini juga kian merebak ke penjuru Salah Satu Desa yang Di isi dengan Aktivitas Haram Tersebut.rabu tanggal 22 Juni 2022
Di salah satu disebut Desa Kolam, pas dekat pajak Rabu Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Bentuk Perjudian ketangkasan judi tembak ikan, yang merek surya 999 belum tersentuh hukum dan pemilik judi tersebut terkesan kebal hukum
Lokasi judi tembak ikan itu berada ditempat dirumah warga yang sering disebut nama Borok yang dikenal tembak ikan Reboan (pajak Rabu)
Ketika dikonfirmasi salah seorang masyarakat yang tak mau disebut nama, mengatakan,”kami meminta Pihak penegak hukum untuk menangkap perjudian tembak ikan karna meresahkan masyarakat,”ucapanya saat dikonfirmasi
Lanjut awak media menkonfirmasi salah seorang pekerja penjaga koin dan menanyakan siapa nama pemilik meja judi tembak ikan merek surya 999 haram tersebut, penjaga koin bernama cindiy mengatakan,” pemilik judi tembak ikan itu bukan orang sembarangan pak, dan tidak bisa komunikasi gitu aja,”kata penjaga koin itu.
Tambah nya penjaga,”menyampaikan Yang punya bukan orang sembarangan ngak bisa abang kalau mau bicara sama dia, pak sitang**g itu atasan masih ada bawahanya lagi, bang Be*i namanya, itu pun abang ngak bisa sembarangan kalau mau ngobrol sama B*ni (korlap), ujar wanita muda yang berinisial Cin**,
Lanjut anak koin, sembari berucap bernada angkuh, cin** semua udah ada setoran disini, klo ada media datang kasih 10rb aja, sambil menunjukam pesan singkat yang dikirim korlap Ben*, bertuliskan, kasih kan aja 10 ribu, klo ngak mau dia, ngak usah kasih,” katanya.
“Kemudian awak media konfirmasi dengan Tokoh Masyarakat setempat berinisial Iwan kepala dusun III Desa kolam, terkait judi tembak ikan tersebut mengaku sudah dua kali menyurati, dan Iwan juga mengatakan bhabinkamtibmas sini tidak diperdulikan ketika menegur, dan yang menegur kini telah pindah di jalan letda sujono, Besok saya coba kordinasi dengan kepala desa karena saya satu team serta ibu- ibu sekitar dan secepatnya kami akan kelokasi seperti yang dilakukan warga lorong salam yang dekat mushola,” ucapnya.
Menurutnya warga sekitar kegiatan itu bertentangan dengan hukum dan undang-undang, norma agama, serta turut mengancam masa depan generasi muda di daerah itu dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021.
Kompol M, Agustiawan selaku kapolsek percut sei tuan dan polrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH,SIK,MSI Saat Di komfirmasi media online ini melalui pesan WhatsApp tentang aktivitas perjudian ketangkasan tembak ikan yang berada di desa kolam yang sangat meresahkan masyarakat.mengatakan”,Terimakasih info nya pak, akan kami tindak lanjuti,” ucap polrestabes Medan Dan Polsek Percut Sei itu( AL tim)