Berita Gunungsitoli–Sehubungan dengan putusan perkara penipuan dan pengelapan yang di lakukan Adilan Zega yang di putus hakim pada bulan desember tahun 2020 yang lalu, DPC LSM PERKARA Kota Gunungsitoli Melaporkan Kajari Gunungsitoli terkait laporan kode Etik jaksa,
Sabtu 14/08/2021.
Kabarnya, Laporan pengaduan ini telah di laporkan Sekitar tanggal 27 desember 2020 Tahun lalu terkait Laporan kode Etik Kejaksaan
Dimana Adilan Zega yang telah diputus majelis hakim pada tanggal 24 Desember 2020 itu tidak langsung ditahan tetapi diduga berkeliaran beberapa hari diluar,
Pada saat itu pihak kejaksaan Gunungsitoli menyampaikan bahwa terdakwa yang telah di putus tersebut tidak bisa ditahan karena menunggu hasil Rapid tesnya, Sehingga Afdika Permata lase ketua DPC LSM PERKARA Kota Gunungsitoli Melaporkan persoalan ini ke komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berada di jakarta.
Menurut Afdika Permata Lase saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyampaikan,
” Hal ini bermula saat Pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan menyampaikan kepada kami terkait persoalan ini, Dan kami pun merasa aneh kenapa perkara yang sudah di putus Majelis hakim tidak dilakukan penahanan langsung Oleh pihak JPU Pada saat itu,” Tuturnya
Lanjutnya, ” Berdasarkan hal ini lah kita menduga kuat adanya pembela yg terlalu berlebihan maka kita membuat laporan ke komisi kejaksaan republik indonesia pada saat itu,” Ucapnya Afdika Mengakhiri.
Dari pantauan awak media Laporan DPC LSM PERKARA Itu telah di balas pihak Komisi kejaksaan Republik Indonesia dengan nomor surat : R-170/KK/6/2021, Prihal : Perkembangan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM,6387-0007) yang diarahkan langsung kepada Afdika permata Lase pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu dan ditanda tangani Dr,Barita Simanjuntak ,S.H.,M.H.,CFrA, Ketua Komisi Kejaksaan Republik indonesia
Hingga berita ini diterbitkan pihak kejaksaan belum memberi penjelasan secara resmi tapi awak media akan terus berusaha mengkonfirmasi pihak kejaksaan gunungsitoli.(tim)