LBH Merah Putih Merdeka Mensomasi Disnaker Kota Medan sudah 2 kali

Berita Kota Medan–Perbuatanburuk Kabid Disnaker Kota Medan yang tidak patut di contoh, seharusnya seorang pejabat negara, memberikan contoh terbaik untuk masyarakat dan melayani masyarakat dengan baik.

Pada pukul 12:40 wib hari rabu, tanggal 01/07/2021 telah melayangkan surat somasi ke 2 terhadap Kadis Disnaker Kota Medan dan somasi pertama ke Kadis Disnaker kota medan pada hari jumat, tanggal 25/06/2021. LBH MPM (Merah Putih Merdeka) yang di tangani Langsung Ketua LBH Puji Henrico Aritonang S.H Wakil Ketua Rudi Silaban S.H, sekjend Lundu Parasian Lubis S.H, Bendahara Grace Naibaho, Pander Lubis S.H Kuasa Hukum Asael Bungaran Tamba S.H sebagai Kabid Advokasi. Dilayangkan surat somasi di karenakan perbuatan seorang
Kabid pelatihan dan pemagangan, Naik menjadi fungsional Muradi Sofianto telah melakukan kekerasan fisikis terhadap seorang perempuan L. silaban -+ (50) memarah-marahi, mau memukul, di keramaian staff-staff di Disnaker Kota Medan hingga membuat L. Silaban shok, trauma, tertekan batin, dan di permalukan di depan umum, hingga membuat L. Silaban Down, takut keluar, tertekan batin, shok, trauma atas perbuatan Kabid Disnaker Kota Medan yang ada di vidiokan oleh J.Tampubolon. terjadinya kejadian tersebut di karenakan J.Tampubolon dan L.Silaban konfirmasi terkait APBD tahun 2020 dan ingin melihat hasil foto dokumentasi sesuai yang di terangkan.

Disini Pers berhak mengkonfirmasi,berhak melihat bukti2 bahan atau fisik, yang sesuai dengan UU Pers dan juga masuk di dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008, dan dengan perbuatan Kabid Disnaker Kota Medan ataupun di dalam anggaran APBD Di Disnaker.

Dalam hal ini pers menduga adanya Korupsi dalam penggunaan anggaran APBD tahun 2020 yang masuk dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini J.Tampubolon dan L.silaban pergi ke LBH MPM (Merah Putih Merdeka) menjelaskan kronologis, dan memberikan bukti-bukti. atas perbuatan yang di lakukan kabid Disnaker Kota Medan.

Hingga Surat Somasi di layangkan terhadap Kadis Disnaker Kota Medan Hana lore simanjuntak. Dalam hal surat somasi kedua yang di layangkan hingga 2 kali ke Kadis Disnaker, jika Kadis Disnaker Kota Medan tidak membalas surat Somasi ke 2, maka akan di lakukan somasi ke 3, hingga melanjutkan perkara ini ke rana hukum.
(J.Tampubolon) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten