Kirimkan Surat Untuk Kapolda, GNPK RI Meminta Eksekusi Tersangka Yang Sudah Ditetapkan

Berita Medan,(sumut)–Organisasi Masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( Ormas GNPK RI ) Sumatera Utara melayangkan surat mempertanyakan tentang kasus tambang ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Mapolda Sumut, Kamis (24/02/2022).

Surat yang dikirimkan oleh GNPK RI Sumut ini sebagai salah satu bentuk keseriusan Organisasi Masyarakat itu dalam mengawal tambang-tambang ilegal yang ada di Kabupaten Madina.

Dari data yang diperoleh awak media, surat tertanggal 23 Februari 2022 ini langsung ditujukan kepada Kapoldasu, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.

Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulinar kepada awak media menegaskan bahwa surat ini dibuat bukan karena sentimen negatif atau ingin menyerang personal.

Dijelaskannya, ia mengatakan surat ini dibuat sebagai bukti bahwa GNPK RI menjadi perpanjangan tangan masyarakat di Kabupaten Madina yang terdampak dari buruknya tambang ilegal di desa mereka.

“Surat ini kami tujukan ke Kapolda sebagai tindak lanjut dari aksi-aksi yang pernah kami lakukan di depan Mapolda Sumut. Bukan untuk menyerang individu tertentu”, ujarnya

Perihal itu juga, kita ingin memberikan apresiasi kepada Polda Sumut atas kinerja mereka yang saat itu telah menangkap dan menahan dua unit excavator di tahun 2020, kemarin.

“Dalam penangkapan tersebut, ternyata pihak Polda Sumut telah menetapkan tersangka dengan nomor berkas perkara BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS tanggal 18 September 2020.

Menurut Yulinar dengan adanya berkas perkara tersebut, seharusnya pihak Polda Sumut bisa melanjutkan, dan bahkan bisa mengeksekusi tersangka yang sudah ditetapkan tersebut.

“Media-media online sudah memberitakan tentang macetnya pengungkapan kasus ini. Kita ingin tahu ada apa sebenarnya dengan kasus tambang ilegal ini. Apakah kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya”, tandasnya

Selain itu cetusnya, GNPK RI juga meminta agar Kapolda Sumut segera melanjutkan kembali proses hukum dan melakukan penahanan kembali terhadap tersangka Ahmad Arjun Nasution. “Lanjutkan kembali proses hukumnya dan lakukan penahanan. Selain itu, barang bukti tangkapan agar dipublikasikan secara transparan. Kami menduga 2 excavator yang merupakan alat bukti tangkapan sudah tidak berada ditempat penitipannya maupun di Poldasu”, ujarnya

Sementara itu, di pihak lain Pengacara sekaligus Putra daerah Madina, DR. Razman Arief Nasution SH.S.Ag.MA (Ph.D), menolak untuk berkomentar. Dimana sebelumnya dalam salah satu media online, Razman pernah berkomentar sedikit keras terhadap adanya usaha tambang ilegal di tanah kelahirannya.

Razman mengatakan dia bukan takut untuk berkomentar. Namun, saat ini dia tidak terlalu mengikuti perkembangan kasus tambang ilegal.

“Saya bukan takut untuk berkomentar. Tetapi saya sudah tidak mengikuti bagaimana perkembangan kasus ini. Apa yang sudah saya lakukan, saya rasa sudah cukup. Saya juga sudah langsung berkomunikasi dengan Kapolda dan Kapolres pada saat itu. Dan Bupati juga sudah langsung turun ke lokasi bersama tim Polda pada saat itu” akunya. (Af) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten