Muaradua – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan, Ricky Adha Saputra, S.IP.,M.M., menghadiri rapat sosialisasi persamaan prepsesi tentang petunjuk pelaksanaan hibah tahun anggaran 2025, untuk pengamanan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dan penyamaan persepsi, terkait pendanaan hibah pilkada serentak tahun 2024 kepada TNI dan Polri secara virtual, Jumat, 17 Januari 2025.
Dalam kesempatan ini, Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menjelaskan, Sosialisasi Surat Edaran Nomor 900.1.4/194/SJ tanggal 14 Januari 2025 tentang petunjuk pelaksanaan hibah tahun Anggaran 2025, untuk pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Horas Maurits Panjaitan menuturkan, Surat Edaran Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024, menyebutkan bahwa 1. Penganggaran Dana Hibah Pilkada kepada TNI/POLRI agar disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pengamanan Pilkada sampai dengan pelaksanaan pelantikan calon KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
2. Penganggaran dana Hibah Pilkada dapat digunakan melintasi 2 (dua) tahun anggaran yaitu Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
3. Dalam hal penggunaan dana Hibah Pilkada melintas 2 (dua) tahun anggaran, maka untuk pelaksanaannya dilakukan dengan ketentuan:
a. Penyaluran dana Hibah Pilkada untuk tahun kedua, tidak membutuhkan penyampaian laporan penggunaan dana Hibah tahun pertama kepada Pemerintah Daerah.
b. Pelaporan penggunaan dana Hibah tahun pertama dan tahun kedua serta penyetoran sisa dana Hibah ke Rekening Kas Umum Daerah, agar dilakukan secara sekaligus paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan pelantikan.
c. Dalam hal terdapat kekurangan biaya Pengamanan Kegiatan Pilkada sampai dengan pelaksanaan pelantikan, Pemerintah Daerah bersama dengan TNI/POLRI dapat melakukan adendum/perubahan NPHD.
d. Adendum/perubahan NPHD tersebut pada dilakukan setelah melalui proses usulan kebutuhan dari TNI/POLRI, pembahasan dan kesepakatan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan, sebagai dasar penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bertempat di Ruang Vidcon Diskominfo OKU Selatan turut hadir dalam kesempatan ini, Kapolres/ yang Mewakili, Dandim 0403 OKU/ yang Mewakili, Kepala Kesbangpol berserta undangan lainnya.
Reporter: (Hen)