Karena tidak kopratif, Kepsek SMKN 1 Stabat Resmi di laporkan Ke Tipikor Poldasu

Baraknews, Kab.Langkat (Sumatera Utara)-  Seorang Kepala Sekolah yang di anggap sangat jelek Kinerjanya dan tidak patuh di contoh.

Dari Tanggal 12/05/2022 kami Sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis, hingga sampai tanggal 16-06-2022 surat tidak ada di balas. Di jumpai sangat sulit, jarang di tempat, di titip surat konfirmasi tertulis juga tidak di respon dan tidak di balas.

Sangat di sayangkan atas perbuatan yang tidak baik oleh kepala Sekolah Smk N 1 Stabat, yang tidak bermartabat, tidak ada etika, tidak berani transparan dalam penggunaan anggaran dana bos.

Makin kuat dugaan kita kepala Sekolah Bapak Ilyas Korupsi dalam penggunaan Anggaran Dana Bos. Dalam hal ini awak media melaporkan ke pihak Tipikor POLDASU.

Kami berharap agar pihak kepolisian POLDASU agar menyelidiki /memeriksa keseluruhan hasil dari LP J.Tampubolon agar di tindak lanjuti dengan seadil-adil nya. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,
Sesuai dengan:
* Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
* Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Undang-undang RI No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
*Undang-undang Ri No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi
*Undang-undang RI No.31 Tahun Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Undang-undang No 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian dan *Undang-undang no 43 Tahun 1999 Tentang perubahan UU No.8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian.

Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah peraturan Presiden No.35 Tahun 2011 tentang pengadaan Barang/Jasa.

Disini kita perlu tahu bahwa instansi-instansi harus transparan dalam penggunaan anggaran yang dikucurkan dari hasil Pajak Negara, yang berasal dari pajak masyarakat.

Kami berharap agar kepolisian di POLDASU bersikap tegas, adil, bermartabat, untuk menangani LP kami.
(Tim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten