Baraknews Kabupaten NIAS — Kadis Dukcapil Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu S.IP Terima kunjungan Jufri Tanjung/Kepala PT Taspen (Persero) KC Kepulauan Nias dalam rangka menjalin kemitraan dalam hal pelayanan publik Selasa (04/04/2023).
Ka PT Taspen menyampaikan bahwa salah satu tugas pelayanan mereka adalah pengurusan Askem PNS meninggal. Bahwa selama ini salah satu yang dipersyaratkan adalah foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa.
Namun berdasarkan Surat Mendagri RI no. 400.8.2.2/959/SJ “Agar dalam pelayanan di PT Taspen (Persero) yang terkait dengan kematian seseorang supaya mensyaratkan adanya Akta Kematian”. Maka terhitung mulai 1 April 2023 hal itu efektif diterapkan oleh PT Taspen yaitu mempersyaratkan foto copy Akte kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu S.IP dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh Ka PT. Taspen dan siap menjalin kemitraan dalam pelayanan publik.
Dikesempatan itu, Kadis Dukcapil memaparkan alur pelayanan akta kematian yang sangat mudah dan cepat melalui inovasi pelayanan SAMATI (Saat melAyat Menyerahkan Akta kemaTIan). Masyarakat/keluarga bisa melaporkan melalui media WhatsApp dengan melengkapi persyaratan, maka segera diproses di Dinas Dukcapil dan pada hari itu juga diantar ke rumah duka selagi mayat masih ada di rumah. Sangat mudah, cepat dan tanpa biaya. Jelas Kadis
Ia juga memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital kepada Ka PT. Taspen dan dengan senang hati langsung mengaktivasinya. Pada akhir silaturahmi tersebut keduanya sepakat mengucapkan “Selamat melayani dan mari melayani bersama”, sumber disdukcapil.niaskab.go.id.(Toro Harefa)