Berita Kota Medan–Seorang Kabid Disnaker Kota Medan Muradi Sofianto yang sangat sombong, angkuh, arogan terhadap pers, hingga menghalang-halangi kinerja pers.
Atas perbuatan seorang Kabid Dinaker Kota Medan yang sangat tidak patut untuk di contoh. LBH MPM ( Merah Putih Merdeka ) sudah melayangkan Surat Somasi /teguran 1-2 ke kantor Disnaker Kota Medan untuk Muradi Sofianto.
Hingga sampai saat ini Tidak ada balasan atau jawaban dari Kadis maupun kabid Disnaker Kota Medan. Dengan tidak adanya respon atau jawaban terhadap LBH MPM ( Merah Putih Merdeka ), L. Silaban melaporkan Ke Polrestabes Kota Medan atas perbuatan kabid yang senonoh, dan perbuatan yang tidak pantas sebagai pejabat negara.
Berdasarkan laporan polisi : LP/B/1397/VII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA. Yang di tangani a.n. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan KA SPKT KANIT I, W.Sembiring. Sebagai Saksi J.Tampubolon. Pelaporan masuk dalam Pengancaman yang masuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 335 KUH Pidana dan Undang-Undang PERS. Dan di dampingi Oleh Kuasa Hukum LBH MPM ( MERAH PUTIH MERDEKA ) Ketua Puji Henrico Aritonang,S.H, Wakil Ketua Rudi Silaban S.H Sekjend Lundu Parasian Lubis, Bendahara Yohana Grace Naibaho.
Dalam Pelaporan ini awak media berharap agar Keadilan dan Hukum dapat di tegakkan. (J.Tampubolon)