J.A melaporkan mantan suaminya R.D dalam perkara ITE ke Polres Labuhan Belawan

Berita Labuhan belawan-Sangat di sayangkan salah satu dari juper di bawah naungan Kanit Polres Labuhan Belawan kurang paham tentang UU, dalam hal ini, perlu seorang juper lebih memahami tentang UU atau kanit mengajari Juper, harus tau tentang UU.

Pada tanggal 10-juli-2021 J.A mengadukan permasalahan ibu tersebut ke LBH MERAH PUTIH MERDEKA (MPM). Atas pengaduan klien J.A Team LBH MERAH PUTIH MERDEKA (MPM) langsung tanggap dan sigap untuk membantu J.A yang dimana yang di Jelaskan J.A masuk dalam UU ITE. Dalam kejadian tersebut di terangkan bahwa dalam kronologis perkara pencemaran nama baik (ITE) dengan kronologis sebagai berikut.

KRONOLOGIS PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK

Pada tanggal 12-juli-2021 saudari J.A membuat Laporan Pengaduan Ke Polres Labuhan atas dasar Pencemaran nama baik yang dimana saudari J.A didampingi oleh PH(PENASEHAT HUKUM) dari Lembaga Batuan Hukum Merah Putih Merdeka (MPM) yang di Dampingi Oleh Ketua Umum Puji Henrico Aritonang, S.H,. Sekjend Lundu Parsian Lubis,S.H,. Bendahara Umum Grace Naibaho,. Wakil Ketua Rudi silaban,S.H,. dan Wakil Sekjend alex Manik,S.H.
Pada saat pendampingan Juper yang di bawah naungan Kanit Pelabuhan Belawan ST.SIBUEA Beralasan Bahwasanya tidak ada dasar dari saudari J.A dan PH nya untuk melakukan pengaduan pencemaran nama baik sesuai Yang di atur di dalam UU ITE. Jupernya beralasan karena semua Bukti yang ditunjukkan tidak ada menyebutkan nama hanya inisial, tetapi Team LBH tetap mengupayakan agar perkara tersebut di dudukan.

Dikarenakan semua bukti sudah jelas, yang dimana bukti tersebut ada di media social, (FACEBOOK) yang dimana awal kronologisnya yang menghina saudari J.A adalah mantan suaminya dan istri dari mantan suaminya,yang mengumbar aib saudari J.A karena perbuatannya tersebut mata pencaharian dari saudari P.A Mati (drastis turun) Karena dia berjualan melalui social media. Dan saudari P.A juga mengatakan bahwasanya atas perbuatannya tersebut semua pelanggannya jijik,,dan untuk bukti selanjutnya semua alat bukti yang berbentuk video sudah ada sama saudari P.A Tetapi jupernya beralasan dan mengeluarkan argumentasi bahwasanya untuk menunjukkan bukti benar apa tidaknya pencemara nama baik tersebut, harus menghadirkan AHLI BAHASA dan jupernya mengatakan bahwa ahli bahasa di cari atau di upayakan oleh TEAM LBH, tetapi TEAM LBH MERAH PUTIH MERDEKA (MPM) TETAP MENGUPAYAKAN AGAR AHLI BAHASA nya tetap di upayakan oleh pihak Polres Labuhan dan Pihak dari Polres Labuhan bagian SPKT mengeluarkan laporan pengaduan dengan Nomor LP/317/VII/2021/SPK. TERPADU.
Dan untuk keselanjutannya nanti,

TEAM LBH MPM tetap mengupayakan yang terbaik buat klien tersebut. Disini perlu di bimbing dari Kanit terhadap juper untuk memahami tentang UU agar tau masuk delik perkara dari pelapor manapun. Untuk masuk duduk perkara, polisi yang lebih paham masuk delik perkaranya kemana. Agar tidak terulang lagi seperti ini.

J.Tampubolon No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten