GL tak hadiri Panggilan Tersangka ,” Penyidik akan layangkan panggilan kedua

Berita Deli Serdang, (Sumut)—Terkait laporan peristiwa penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 11:00 di disusun lll bentar kersik desa Siguci kec STM hilir kab.deli Serdang tepatnya di belakang rumah milik pelapor sesuai dengan laporan polisi no LP /B/55/XL/red.1.6/2021/sektor Talun kenas/Polresta DS/ Polda Sumut, tanggal 27 November 2021. Pelapor a.n Gince Rouli Simorangkir

Adapun surat pemberitahuan pangilan GL yang telah di tetapkan sebagai tersangka untuk menghadiri pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, pukul 11.00 wib guna memberikan keterangan selaku tersangka dalam perkara pidana “penganiayaan”sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat(1) dari Kuh-pidana.

 

Hal ini dikatakan Penasehat Hukum korban, Yudikar Zega, S.H, C.NSP Selasa (23/3/2022).

Disebutkan Yudikar, dianiaya telah menghubungi Penyidik Brigadir Firmansyah via handphone. Penyidik menjelaskan bahwa hari ini tersangka belum menghadiri panggilan karena ada keluarganya yang berduka.

Diterangkan Yudikar, info akurat ini berdasarkan komunikasi PH tersangka dengan Penyidik. ” Tadi, sebut Firman, PH nya menghubungi kita bahwa tidak bisa datang hari ini karena ada keluarga kliennya yang meninggal”.

Dikatakannya lagi, karna tersangka tidak hadir, Penyidik tetap melanjutkan langkah hukum yaitu memanggil ulang tersangka Selasa (29-03-2022) akan disampaikan surat panggilan kedua.

Kuasa hukum Korban berharap Penyidik untuk meneruskan langkah hukum untuk memanggil ulang tersangka sesuai ketentuan, dan jika tidak hadir juga, agar pihak Polsek Talun Kenas menjemput paksa tersangka guna mengikuti proses hukum dan dihadapkan di kursi pesakitan di Pengadilan.

Adapun pemberitahuan GL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Talun Kenas sebagaimana SP2HP NO.B/50.b/III/2022 RESKRIM yang diterima oleh korban,”tegasnya (rs/af) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten