Dugaan penggunaan dana bos SMPN 22 Medan TA.22 tak jelas penggunaan

Baraknews, Sumatera Utara– Penggunaan dana bos tahun 2022 di SMP N 22 Medan tak jelas penggunaan,sekolah yang di pimpin oleh Kepala sekolah Bapak J.Manik Yakni:

Data yang di himpun oleh media baraknews,bahwa Dana Bos Smp N 22 Medan Tahun 2022 meliputi :
-Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler:
Tahap 1: 14.150.000
Tahap 2: 51.700.800
Tahap 3: 8.310.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah:
Tahap 1: 721.500
Tahap 2: 54.443.000
Tahap 3: 49.933.850
– Administrasi Kegiatan Sekolah:
Tahap 1: 6.831.600
Tahap 2: 102.567.000
Tahap 3: 39.582.600

Hasil pemantauan Awak Media baraknews,sekolah di lihat sangat banyak yang hancur, perawatan kurang sekali, pengecetan di lihat sangat kurang atau banyak yang tidak di cat yang sesuai dengan Foto

Dari hasil wawancara atau hasil konfirmasi terkait komponen-komponen anggaran dana bos di atas yang di jawab hanya mengecat, dan sudah di laksanakan yang lainnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 22 Medan tidak transparan dalam menguraikan hasil kegiatan tersebut yang berasal dari dana bosĀ  TA .2022 bahwa terbilang angkuh dalam mengahadapi wartawan.

Padahal Sudah Tercantum pada:
Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang RI No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang Ri No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi
Undang-undang RI No.31 Tahun Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang No 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian dan Undang-undang no 43 Tahun 1999 Tentang perubahan UU No.8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian.

Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah peraturan Presiden No.35 Tahun 2011 tentang pengadaan Barang/Jasa.(J.Tampubolon)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten