Dishub kota Gunungsitoli Diduga tak berani memberikan penjelasan,Mobil roda 6 Bongkar muat di lokasi dilarang parkir

Berita Gunungsitoli, +Sumut)–Dinas perhubungan kota Gunungsitoli diduga tutup mata, Mobil roda enam (6) Bongkar muat di lokasi dilarang parkir di depan pasar Nou tepatnya di jalan Sudirman kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli. Jumat 18/02/2022

Kabar kejadian tersebut terlihat pada tanggal 17 Februari 2022 tepatnya hari Kamis sekitar pukul 14:18 Wib Dimana satu unit mobil Ekspedisi roda enam sedang parkir diarea dilarang parkir didepan pasar Nou sambil bongkar muat barang angkutannya,

Membuat sejumlah Aktivitas dan LSM kecam tindakan dinas perhubungan kota Gunungsitoli yang terkesan kurang pengawasan, Salah satu diantaranya Edward lahagu
Sekretaris LSM perkara Kepulauan Nias,

Mengatakan, ” Saya Melihat Kinerja dinas perhubungan kota Gunungsitoli saat ini tidak maksimal, Dan banyak sekali persoalan yang terjadi di area lalulintas yang tidak efektif, diantaranya persoalan bongkar Muat yang diduga sembarangan saja membuat para penguna jalan terganggu dan macet dan masih banyak yang lainnya,” Ucapnya Mengakhiri.

Ironisnya Kabid lalin Dishub kota Gunungsitoli Firmatus Laia tak menghiraukan saat awak media konfirmasi terkait persoalan yang terjadi, Justru berdalih dengan Alasan lagi dilapangan,

” Utk lebih jelas, kekantor aja pak Lase, saya telpon kalau posisi saya sdh di kantor..πŸ™πŸΌπŸ™πŸΌ”, Jawab Firmatus Melalui pesan singkat via WhatsApp itu, Namun sayang kabid Lalin Dishub kota Gunungsitoli itu sampai saat ini tidak menghubungi awak media sesuai janji yang telah diutarakan,

Dari pantauan awak media Dishub kota Gunungsitoli diduga melanggar Peraturan walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengaturan, pengawasan dan pengendalian Bongkar muat Barang.(af) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten