Berita gunungsitoli (Sumut)–,Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Berinisial SZ kepada Rosa Dasinima Gea Alias Ina Yasa Akhirnya ditahan dan menjadi tahanan Kejaksaan jumat (09/07/2021)
Kabarnya hal ini diakui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli saat menghubungi Suami Rosa Dasinima Gea pada saat memberitahukan adanya Panggilan terhadap korban penganiayaan itu,
Katanya,” halo,, ini no hpnya ibu rosa alias Ina Yasa,? Jawab Suami ibu Rosa, ” Iya ibu ini suami nya,
Lanjutnya JPU itu, ” Pak ada panggilan buat ibu Roza dan Yutema di Kejaksaan Negeri,
Jawab Afdika Suami Rosa, ” ini dari mana ibu,,?
” Saya Bella Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ”
Lanjut Afdika, ” Apakah pelakunya sudah ditahan ibu,,?
” Sudah Pak, ” dan telah di titipkan di polres Nias Kata Bella pada saat berkomunikasi lewat via seluler itu,
Dan Percakapan ini dibenarkan dengan hadirnya surat Panggilan terhadap saksi yang diberikan pihak Kejaksaan untuk dihadiri pada hari selasa 13 Juli 2021 Tepatnya di ruang persidangan sebagai saksi.(tim)