Berita Deli Serdang ( Sumut)— Dana operasional sekolah SMKN 1 Percu Sei Tuai penggunaannya di pertanyakan
Hasil Data yang di peroleh baraknews.com bahwa SMKN 1 Percut Sei Tuan mendapatkan dana operasional sekolah berkisaran hampir Rp.3 Milayar lebih dengan 3 tahapan dengan perincian sebagai berikut :
Tahap 1
Dana yang Diterima
1.128.000.000,Dana Sisa Tahap Lalu dengan perincian sebagai berikut :
Komponen nilai
penerimaan Peserta Didik baru 0
pengembangan perpustakaan 21.000.000,kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler 299.098.550
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran 275.123.200
administrasi sekolah kegiatan 63.634.000pengembangan, profesi guru dan tenaga kependidikan 2.100.000,berlangganan daya dan jasa 71.896.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah 318.729.750
penyediaan alat multi media pembelajaran 0
bursa penyelenggaraan kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama 19.465.000,penyelenggaraan uji kompetensi kompetensi, kompetensi kompetensi dan uji kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB 56.953.500
pembayaran honor 0
Total Dana yang Diterima
1.128.000.000
Jumlah Penggunaan Dana
1.128.000.000
Adapun dana BOS Tahap 2
Dana yang Diterima.1.504.000.000
Dengan perincian : Komponen nilai penerimaan Peserta Didik baru 12.944.000
pengembangan perpustakaan 393.876.000,kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler 126.461.250
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran 0,administrasi sekolah kegiatan 325.894.950
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 0
berlangganan daya dan jasa 83.682.500
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah 236.241.300
penyediaan alat multi media pembelajaran 0
bursa penyelenggaraan kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama 8.925.000
penyelenggaraan uji kompetensi kompetensi, kompetensi kompetensi dan uji kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB 0
pembayaran honor 315.975.000
Total Dana yang Diterima
1.504.000.000
Jumlah Penggunaan Dana
1.504.000.000
Sedang untuk Dana Tahap 3
Dana yang Diterima
1.172.160.000 dengan perimcian sebagai berikut: Komponen nilai
penerimaan Peserta Didik baru 0
pengembangan perpustakaan 2.080.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler 35.963.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran 0
administrasi sekolah kegiatan 305.536.100
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 20.230.000
berlangganan daya dan jasa 78.302.400
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah 383.918.500
penyediaan alat multi media pembelajaran 18.500.000
bursa penyelenggaraan kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama 74.850.000
penyelenggaraan uji kompetensi kompetensi, kompetensi kompetensi dan uji kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB 0
pembayaran honor 252.780.000
Total Dana yang Diterima
1.172.160.000
Ketika di temui kepala sekolah SMKN 1 Percut 1Sei Tuan Kasni.M.Pd (9/08/2021) untuk konfirmasi mengenai penggunaan dana bos ternyata di pertemukan Guru bagian Humas Amiruddin Chan yang ngaku-ngaku sebagai Pimpinan redaksi di Media,
Bahkan Amiruddin mengatakan bahwa Wartawan J.Tampubolon tidak resmi atau tidak tercantum di Media Baraknews.com.saat menunggu kepala sekolah yang sedang ada tamu
Tak lama Kepala sekolah usai menerima tamu dan keluar dari ruangan melontarkan “ada apa” kepada kami, langsung pak amiruddin chan langsung mengatakan “aman” kepala sekolah pun langsung pergi.
Sontak Kami terkejut dan bingung, apa yang aman. Sedangkan dari hasil konfirmasi terkait anggaran Dana Bos tahun 2020 tidak membuahkan hasil/tidak ada penjelasan kami sangat kesal dengan permainan kepala sekolah ini.
Kamipun izin untuk melihat keadaan sekolah dan mau mengambil foto dokumentasi sekolah, memastikan apakah sesuai yang di kerjakan. Amiruddin chan, dan satpam tidak memperbolehkan, itu semua atas perintah Kepala Sekolah.
Dalam hal ini kami akan melaporkan kejadian ini yang di lakukan kepala sekolah Kasni M.Pd dan amiruddin chan. Melindungi diri sendiri dengan memanfaatkan orang lain agar terlindungi dari Hukum dan masuk dalam UU Pers
No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” dan masuk dalam UU yang di duga kuat korupsi pasal 3 UU Tipikor yang menyebabkan kerugian negara. (J.Tampubolon)