Kabupaten Nias Barat – Bupati Nias barat Khenoki Waruwu membuka secara resmi rapat koordinasi Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Nias Barat tahun 2023, yang dilaksanakan di Tokosa Hall. Pada Selasa, (01/08/2023).
Sekertaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Nias Barat Sozisokhi Hia, SH, MM menyampaikan tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi Rembuk Stunting:
– Untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting di Kabupaten Nias Barat.
– Mendeklarasikan komitmen rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Nias Barat.
– Membangun komitmen lintas sektor dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Nias Barat.
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu melalui arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan data survei status gizi Indonesia tahun 2022 oleh Kementerian kesehatan sebanyak 21,6% dari bayi dibawah umur 5 tahun mengalami stunting, Sementara di Kabupaten Nias Barat pada tahun 2021 sebanyak 27,9% sedangkan pada tahun 2022
sebanyak 29,4 % bayai dibawah umur 5 tahun yang menderita stunting. Hal ini merupakan beban bagi Pemerintah Kabupaten Nias Barat karena menyangkut masa depan anak-anak Nias barat.
Selanjutnya, Bupati Nias Barat menyampaikan beberapa hal terkait atas dasar telah ditetapkan 29 Desa lokus stunting di kabupaten nias barat pada tahun 2023, antara lain :
1. Kepada tim percepatan penurunan stunting kabupaten, kecamatan dan desa untuk menyusun rencana program kerja yang konkrit dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama balita stunting, ibu hamil dan remaja putri.
2. Kepada seluruh perangkat kecamatan dan desa yang menjadi lokus stunting berkomitmen untuk menjadikan pencegahan stunting sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan desa.
3. Kepada kepala desa, diharapkan untuk memprogramkan dan menganggarkan dalam APBDes setiap tahun kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di desanya masing-masing.
4. Pemanfaatan dana desa secara tepat dengan melakukan kegiatan konvergensi pencegahan stunting di internal desa menjadi satu prioritas pembangunan desa.
5. Pelaksanaan percepatan dan penanggulangan stunting di desa harus dapat dikoordinir dan bekerjasama dengan lintas program yang telah dibentuk antara lain, PPK Desa, Kader pembangunan manusia, Kader Posyandu, Tenaga Pendamping Keluarga (TPK), dan petugas penyuluh keluarga berencana desa (PPKBD).
6. Pemerintah desa harus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kepada seluruh sasaran prioritas.
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengharapkan kepada seluruh tenaga medis, kader posyandu dan yang bekerja pada fungsi-fungsi pelayanan kesehatan supaya berperan aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mensosialisasikan peningkatan kesadaran pemenuhan gizi terhadap anak, merubah pola asuh serta melakukan berbagai langkah yang dirasa perlu, guna mewujudkan generasi baru yang sehat, cerdas dan berkualitas, baik dari segi fisik maupun mental.
Hadir pada rapat koordinasi Rembuk tesebut selain Bupati Nias Barat diantaranya, Sekda Nias Barat, Sozisokhi Hia, SH., MM., Ketua DPRD Nias Barat atau mewakili oleh Martianus Gulo, SH., Dandim 0213/Nias Letkol Inf. Torang Parulian Malau, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV)., Para Camat, Danramil, Kapolsek, Kades lingkup Pemkab. Nias Barat, Rohaniawan dan Undangan lainnya.(af lase)