Berita Tangerang — Perugas gabungan komunitas bandara Soekarna-Hata Menertibkan layangan yang di mainkam di sekitar kawasan penerbangan,
Penertiban itu di lakukan karna layang-layangan membahayakan dan mengancam keselamatan penerbang.
Dilansir dari kompas, penertiban yang berlangsung 11 juni tersebut merupakan bagian dari kegiatan untuk memberikan rasa aman ke penumpang di Bandara Soetta.
Ada 17 layangan yang tela di amankan /tertibkan di daera sekitar bandara yang di main kan di sekitar kawasan landasan penerbangan.
Sosialisasi terkait larangan menerbang kan layang-layangan di sekitar landasan telah sering di lakukan, mulai dari tingkat tokoh masyarakat hingga toko pemuda dan remaja di pemukiman sekitar bandara Soetta” ujar Febri Toga Simatupang, Senior manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (17/06/2020).
Selain itu iya juga menegas kinerja mesin pesawat bisa terganggu jika layangan masuk ke mesin pesawan, dan juga menganggu konsentrasi dan jarak pandang pilot” pungkas nya.
Adapun dasar hukum tentang pelarangan layang-layangan tersebut tertuang dalam pasal 210 ayat 2 UU penerbangan no 1 th 2009. Dikutip dari portal berita/link TANGERANG NEWS .COM.(Jamil Hamsi)