Berita Ciamis (Jawa Barat) – Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr Tatang menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Salah satunya untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,” kata Tatang di ruang kerjanya, Senin (02/03/2020).
Dijelaskan Tatang, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Menurutnya, pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS bisa dilakukan dengan persyaratan: guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Tatang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel. (Riz)
Komentar